Warga Ukraina dan Rusia menghadapi kematian karena laboratorium narkoba di Bali: Polisi – Kepulauan

Warga Ukraina dan Rusia menghadapi kematian karena laboratorium narkoba di Bali: Polisi – Kepulauan

Warga Ukraina dan Rusia menghadapi kematian karena laboratorium narkoba di Bali: Polisi – Kepulauan

Dua warga negara Ukraina dan seorang warga negara Rusia menghadapi hukuman mati di Indonesia setelah polisi menggerebek sebuah laboratorium narkoba di pulau resor populer Bali, kata polisi pada hari Senin.

Pihak berwenang mengatakan empat tersangka, termasuk seorang warga negara Indonesia, ditangkap awal bulan ini di sebuah vila di pulau tersebut.

Mereka dituduh mengoperasikan laboratorium pembuatan ganja hidroponik dan mephedrone.

Para tersangka asal Ukraina, yang hanya disebutkan namanya dengan inisial IV dan MV, bertugas memproduksi dan mencampur bahan untuk membuat obat tersebut, kata Wahyu Widada, kepala Badan Reserse Kriminal Indonesia.

Tersangka asal Rusia yang diidentifikasi sebagai KK adalah seorang pemasar narkoba di bawah jaringan bernama Hydra, tambahnya.

Semuanya didakwa melakukan pelanggaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar ($622.000).

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Polisi menyita sedikitnya 10 kilogram ganja hidroponik, 684 gram mephedrone, dan 107 gram kokain.

“Kami juga menyita alat pembuat ekstasi yang digunakan untuk memproduksi narkoba tersebut, namun produksinya selalu gagal,” kata Wahyu dalam siaran persnya.

Polisi mengatakan tersangka warga negara Indonesia juga sedang diselidiki atas kasus laboratorium narkoba sebelumnya di Jakarta.

Indonesia mempunyai undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia, termasuk hukuman mati bagi penyelundup.

Ada lusinan pedagang manusia yang dijatuhi hukuman mati di negara ini, termasuk seorang nenek asal Inggris yang menyelundupkan kokain dan seorang wanita Filipina yang dituduh menyelundupkan heroin.

Sebelumnya pada hari Senin, kepolisian Bali mengatakan seorang warga Australia berusia 49 tahun menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda lebih dari $600.000 karena diduga mengonsumsi dan mencoba menjual sabu.