Undang-undang yang diskriminatif dan impunitas memperburuk situasi hak asasi manusia di Indonesia: HRW – Politik

Undang-undang yang diskriminatif dan impunitas memperburuk situasi hak asasi manusia di Indonesia: HRW – Politik

Pada tahun 2024, catatan hak asasi manusia di negara ini semakin memburuk karena undang-undang bermasalah yang melemahkan pemilu yang bebas dan memperpanjang pelanggaran terhadap masyarakat dan khususnya hak-hak kelompok rentan, seperti yang disarankan oleh Human Rights Watch (HRW).

Kelompok ini minggu lalu mengeluarkan Laporan Dunia 2025, yang merupakan tinjauan tahunan terhadap kondisi hak asasi manusia berdasarkan peristiwa yang terjadi tahun lalu.

Bagi Indonesia, HRW menyoroti bahwa di bawah kepemimpinan mantan presiden Joko “Jokowi” Widodo, yang berakhir pada bulan Oktober tahun lalu, pemerintah memaafkan pelanggaran kebebasan beragama, kerusuhan di Papua dan diskriminasi terhadap perempuan.

Tahun lalu terjadi penganiayaan terhadap kelompok agama minoritas, seperti komunitas minoritas Ahmadiyah yang masjidnya di Kabupaten Garut dan Kuningan di Jawa Barat ditutup oleh pihak berwenang masing-masing pada bulan Juli dan Desember. Pihak berwenang setempat mengklaim penutupan tersebut disebabkan kurangnya izin yang diperoleh masyarakat untuk membuka tempat ibadah.

Pada bulan Maret 2024, sebuah kelompok Muslim setempat menggerebek sebuah kebaktian yang diadakan oleh sebuah kelompok Kristen di Tangerang, Banten, dengan alasan bahwa kelompok tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan kebaktian di lokasi tersebut.

Baca juga: Ribuan Jemaah Ahmadiyah Terdampar Saat Aparat Larang Kerumunan Massal

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Inti dari serangan tersebut adalah keputusan bersama menteri yang dikeluarkan pada tahun 2006, yang mewajibkan jamaah untuk mendapatkan tanda tangan dari penduduk setempat sebelum membangun rumah ibadah.

Shopping cart