TNI diperintahkan bentuk pasukan siber – Politik
TNI diperintahkan bentuk pasukan siber – Politik
Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menerima perintah dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang akan lengser untuk membentuk angkatan bersenjata keempat, yang dijuluki pasukan siber, guna menghadapi ancaman siber. Namun, pembahasan di DPR diperkirakan akan dilanjutkan setelah pemerintahan baru menjabat.
“Saya sudah menerima perintah dari Presiden untuk membentuk pasukan siber TNI,” kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Jakarta, Selasa.
Pembahasan di TNI mengenai rincian pasukan siber baru masih berlangsung, kata Agus, tetapi rencana sudah disusun untuk melengkapi masing-masing dari tiga angkatan bersenjata yang ada, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dengan unit siber. Dengan mengutamakan keahlian di sektor informasi dan teknologi, sebagian besar tenaga kerja untuk unit siber kemungkinan besar adalah warga sipil profesional, tambahnya.
Meskipun sangat penting bagi Indonesia untuk meningkatkan keamanan sibernya setelah serangkaian serangan siber yang menghantam lembaga-lembaga negara, pembentukan pasukan siber TNI akan memerlukan diskusi dengan DPR yang tidak dapat terburu-buru, kata seorang anggota parlemen.
Dave Laksono dari Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, informasi, dan intelijen mengungkapkan bahwa pembahasan internal di antara anggota DPR sudah dimulai terkait pembentukan pasukan siber sebagai cabang keempat militer. Ia mengatakan komisi tersebut juga telah menggelar rapat dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait masalah tersebut.
Namun dengan masa jabatan DPR saat ini yang hampir berakhir, Dave mengatakan bahwa diskusi lebih lanjut kemungkinan akan dilanjutkan setelah 1 Oktober, saat anggota parlemen baru dilantik.
Baca juga: Usulan TNI soal kekuatan siber, muncul kekhawatiran penyalahgunaan