Tidak Ada Pelanggaran dalam Dukungan Caleg Jawa Tengah untuk Prabowo, Bawaslu Ungkap – Politik

Tidak Ada Pelanggaran dalam Dukungan Caleg Jawa Tengah untuk Prabowo, Bawaslu Ungkap – Politik

Indonesia Memutuskan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan bahwa dukungan eksplisit Presiden Prabowo Subianto terhadap calon gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pasangannya Taj Yasin Maimoen bukan merupakan pelanggaran pemilu, sehingga memungkinkan pendukung partai Gerindra tersebut bebas dari hukuman.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam konferensi pers Rabu, mengatakan Bawaslu sudah menyelesaikan penyelidikan atas video dukungan Prabowo terhadap pasangan Luthfi-Yasin.

Pemeriksaan yang dilakukan antara lain peninjauan akun media sosial resmi calon dan Sistem Informasi dan Dana Kampanye (SIKADEKA), serta pengumpulan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan tiga ahli.

Bawaslu berkesimpulan tidak ada pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administratif maupun pelanggaran undang-undang pemilu, kata Rahmat.

Video yang dimaksud diunggah ke akun Instagram Luthfi pada 9 November dan memperlihatkan Prabowo – yang mengenakan kemeja biru senada dengan Luthfi dan Yasin yang berdiri di sampingnya – mengatakan bahwa keduanya adalah “sosok” yang tepat untuk Jawa Tengah.

“Saya pikir mereka adalah tim yang bagus dan akan bekerja sama dengan baik dengan saya dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, saya menghimbau masyarakat Jawa Tengah untuk memilih Luthfi dan Taj Yasin,” kata Prabowo.

Baca juga: Jokowi Mulai Berkampanye Karena Kandidat Pilihan Tertinggal Dalam Jajak Pendapat

Pasangan Luthfi-Yasin maju sebagai calon dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo. Pasangan ini bersaing ketat dalam survei opini publik dengan rival mereka Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pejabat negara, termasuk Presiden, diperbolehkan ikut berkampanye sepanjang mereka mengambil cuti dan tidak menyalahgunakan sumber daya negara.

Namun Bawaslu menemukan bahwa video tersebut direkam pada 3 November, sehingga tidak ada keharusan bagi Prabowo untuk mengambil cuti karena saat itu adalah hari libur.

Bawaslu juga mengatakan bahwa video tersebut diunggah tepat pada masa kampanye resmi, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November.

Bawaslu menambahkan, Presiden dalam video tersebut tidak menginstruksikan pejabat negara untuk mendukung pasangan Luthfi-Yasin yang merupakan pelanggaran pemilu.