Tersangka lain yang ditangkap dalam kasus penggerebekan masyarakat sipil di Jakarta – Jakarta
Tersangka lain yang ditangkap dalam kasus penggerebekan masyarakat sipil di Jakarta – Jakarta
Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka lain dengan tuduhan mengganggu dan membubarkan paksa diskusi publik masyarakat sipil di Kemang, Jakarta Selatan, selama akhir pekan.
Tersangka, seorang laki-laki berusia 28 tahun yang diidentifikasi hanya dengan inisial MR, diduga menyerang seorang penjaga keamanan di hotel yang mengadakan acara tersebut dan memaksa masuk ke ballroom tempat diskusi tersebut diadakan.
“Seorang satpam melarang MR dan teman-temannya masuk ke hotel. Namun tersangka mendorongnya hingga mengenai badan dan badannya,” kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar. kata Ade Ary Syam Indradi, Rabu, seperti dilansir kompas.com.
Selain MR, Polda Metro Jaya telah menahan lima orang terkait kejadian tersebut.
Satu orang yang diidentifikasi hanya berinisial FEK diduga berperan sebagai koordinator lapangan massa, sedangkan satu orang lagi diduga melakukan perusakan baliho dan properti hotel. FEK dan seorang tahanan lainnya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik mendakwa MR, FEK, dan GR dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain pasal 170 dan 351 tentang penyerangan serta pasal 335 tentang “perbuatan tidak menyenangkan”.