
Tenaga Kerja melarang pembatasan usia dalam posting pekerjaan – Peraturan
Tenaga Kerja melarang pembatasan usia dalam posting pekerjaan – Peraturan
Menteri Tenaga Yassierli telah mengeluarkan surat edaran yang mencegah pengusaha untuk menetapkan batasan usia pada lowongan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua pencari kerja di negara ini.
“Poin utama dari surat edaran ini adalah untuk melarang diskriminasi apa pun dalam proses perekrutan pekerjaan,” kata Yassierli pada hari Rabu, seperti yang dikutip oleh Bisnis.
Sementara Konstitusi 1945 menjamin hak -hak orang Indonesia untuk pekerjaan dan standar hidup yang layak, Menteri mengatakan praktik diskriminatif dalam perekrutan pekerjaan masih bertahan, termasuk batas usia, mempekerjakan berdasarkan ketampanan, status perkawinan, tinggi, etnis dan warna kulit.
Yassierli menekankan bahwa surat edaran mencerminkan sikap pemerintah terhadap diskriminasi dan komitmen untuk memberikan pedoman yang jelas bagi perekrut untuk mempertahankan praktik yang objektif dan adil dalam proses perekrutan.
Namun, menetapkan pembatasan usia untuk posting pekerjaan diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti dalam kasus di mana sifat pekerjaan membutuhkan batasan usia, dan selama pembatasan tidak mencegah masyarakat umum dari memiliki akses yang adil ke pekerjaan.
“Kondisi ini juga berlaku untuk pencari kerja dengan disabilitas, di mana proses perekrutan harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan kompetensi dan kesesuaian pekerjaan,” kata Menteri.
Dia juga mendesak pengusaha untuk memberikan informasi lowongan pekerjaan yang akurat, jujur dan transparan melalui saluran resmi, menambahkan bahwa ini dapat mencegah praktik penipuan, pemalsuan dan perantara yang pada akhirnya dapat membahayakan pencari kerja.