Serikat pekerja besar menyerukan pemogokan karena penolakan pemerintah terhadap keputusan undang-undang ketenagakerjaan – Peraturan
Serikat pekerja besar menyerukan pemogokan karena penolakan pemerintah terhadap keputusan undang-undang ketenagakerjaan – Peraturan
ika Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan pemogokan nasional yang melibatkan jutaan pekerja pada tanggal 19 November dan 24 Desember, hal ini menunjukkan keraguan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Cipta Kerja.
Ketua KSPI Said Iqbal, yang juga Ketua Umum Partai Buruh, mengatakan dalam keterangan pers, Senin, sekitar 5 juta pekerja dari sedikitnya 15.000 pabrik dan penyedia jasa, termasuk di sektor pelabuhan dan transportasi, akan ikut serta dalam aksi mogok tersebut.
“Itu [government’s] ketidakpatuhan terlihat dari [its] berencana menetapkan upah minimum tanpa mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan hak pekerja atas upah yang layak dan tetap,” ujarnya.
Baca juga: Pengadilan Perintahkan Anggota DPR Rancang UU Ketenagakerjaan Baru
Aksi mogok tersebut juga mewakili ketidakpuasan pekerja terhadap formula upah minimum dalam UU Cipta Kerja, yang wajib dipatuhi oleh pemerintah dan dunia usaha sejak undang-undang tersebut disahkan pada tahun 2020, kata pernyataan itu.
Menurut Said, Partai Buruh telah menghimbau para buruh di 38 provinsi dan 393 kota untuk mendukung aksi mogok nasional dan berorganisasi agar dapat berjalan lancar.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pada tanggal 31 Oktober bahwa 21 ketentuan dalam UU Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai upah minimum, batal demi hukum karena melanggar hak dan kesejahteraan pekerja dan melanggar UUD 1945.