Prabowo Hapus Utang Jutaan Petani, Nelayan: Penasihat – Regulasi

Prabowo Hapus Utang Jutaan Petani, Nelayan: Penasihat – Regulasi

Penasihat utama Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden untuk membatalkan utang sekitar 6 juta peminjam untuk memastikan mereka bisa mendapatkan pinjaman dari bank, bukan dari rentenir atau platform pinjaman peer-to-peer.

Hashim Djojohadikusumo, yang juga saudara laki-laki Prabowo, mengatakan pada hari Rabu bahwa bank telah menghapuskan utang tersebut dari pembukuannya tetapi belum dihapuskan, sehingga membuat peminjam tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman baru.

“Semua utang ini sudah lama dihapuskan, dan asuransi bank sudah menanggungnya [the losses]tetapi hak menuntut belum dihilangkan. Oleh karena itu, 6 juta ini, 5 juta [borrowers] tidak dapat memperoleh [new] pinjaman. Kemana mereka pergi? Kepada rentenir dan pemberi pinjaman online,” kata Hashim seperti dikutip Kumparan.

Di perbankan, penghapusan berarti hutang, sebagai aset, dikeluarkan dari neraca pemberi pinjaman ketika besar kemungkinannya tidak dapat dipulihkan untuk mencerminkan kesehatan keuangan bank yang sebenarnya, namun bank tetap memiliki hak hukum untuk mengklaim jumlah yang belum dibayar. , artinya peminjam masih berstatus debitur.

Peminjam seperti ini biasanya tidak mampu, atau menghadapi kendala serius dalam mengajukan pinjaman lain sampai mereka melunasi utangnya. Negara melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau riwayat kredit setiap nasabah perbankan.

Baca juga: OJK Tambah Perusahaan Asuransi dan P2P Lender ke Database Skor Kredit

Setiap hari Senin

Dengan wawancara eksklusif dan liputan mendalam mengenai isu-isu bisnis paling mendesak di kawasan ini, “Prospek” adalah sumber yang tepat untuk tetap menjadi yang terdepan dalam lanskap bisnis Indonesia yang berkembang pesat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Basis data skor kredit terpusat OJK, yang dikenal dengan singkatan SLIK, digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan kredit nasabah sebelum mereka memutuskan apakah akan memberikan pinjaman.