Polres Depok bongkar sindikat perdagangan bayi di Bali – Nusantara
Polres Depok bongkar sindikat perdagangan bayi di Bali – Nusantara
Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas provinsi yang diduga membeli bayi baru lahir secara daring dan menjualnya kepada warga, sebagian warga negara asing, di Pulau Bali.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, AKBP Arya Perdana mengumumkan awal minggu ini bahwa mereka telah menangkap delapan orang yang terlibat dalam kejahatan yang “terorganisasi dengan baik” tersebut, termasuk seorang calo, seorang perantara, dan orangtua dari dua bayi yang akan dikirim dari Depok ke Bali.
Semua tersangka akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Orang tahun 2017 dan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014, yang memiliki hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta (US$39.000).
Sindikat tersebut, lanjut Arya, beroperasi melalui platform media sosial Facebook untuk menjaring calon orang tua angkat dan keluarga dari latar belakang kurang mampu yang bersedia menjual bayi mereka dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Sementara itu, orangtua angkatnya diminta membayar antara Rp 40 juta hingga Rp 45 juta untuk mendapatkan bayi. Kapolda menambahkan, sindikat tersebut telah melakukan lima transaksi ilegal tersebut.
“Kami belum menemukan adanya keterlibatan warga negara asing dalam sindikat ini, namun mereka memang menjadi salah satu target pasar,” kata Arya dalam jumpa pers, Senin. Ia menambahkan, kedua bayi yang diamankan dari operasi polisi baru-baru ini, saat ini masih dalam perawatan Suku Dinas Sosial Kota Depok.
Baca juga: Berikan anak-anak kita awal yang kuat