Polisi Jawa Tengah Menangkap Ratusan Racun Kejahatan Jalanan – Kepulauan

Polisi Jawa Tengah Menangkap Ratusan Racun Kejahatan Jalanan – Kepulauan

Polisi Jawa Tengah Menangkap Ratusan Racun Kejahatan Jalanan – Kepulauan

Dia polisi Jawa Tengah telah menangkap hampir seribu tersangka dalam penindasan yang menyapu kejahatan jalanan, di tengah upaya nasional untuk memerangi pemerasan dan pemerasan yang diperingatkan oleh para pemimpin bisnis merusak iklim ekonomi Indonesia.

Wakil Kepala Kepala Polisi Jawa Tengah. Jenderal Usman Latief mengatakan pihak berwenang menangkap 888 pria dan 28 wanita selama operasi di seluruh provinsi dari 12 hingga 31 Mei, menargetkan geng, organisasi massa jahat dan kejahatan jalanan.

“Mereka dikaitkan dengan 711 kasus, termasuk vandalisme, penipuan, pemerasan dan perkelahian jalanan,” katanya, Selasa.

“Kami melanjutkan penyelidikan ke dalam 276 dari kasus -kasus tersebut, dan para tersangka akan tetap dalam tahanan yang menunggu proses hukum. Sisa tersangka tidak akan menghadapi penuntutan dan sebaliknya akan menjalani program rehabilitasi sebelum dibebaskan.”

Di antara mereka yang ditangkap dalam operasi di seluruh provinsi adalah kepala organisasi pemuda Pemuda Pancasila (PP) di Kabupaten Blora, yang diidentifikasi hanya sebagai MJ. Dia ditahan karena diduga menipu pemilik bisnis setempat.

MJ dan kaki tangan yang diduga berpose sebagai perwakilan dari perusahaan yang mengklaim dapat memasok bahan bakar diesel diskon. Pada kenyataannya, perusahaan sudah ditutup. Korban dilaporkan membayar Rp 333 juta untuk bahan bakar.

Setiap hari Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Disampaikan langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, briefing yang dikuratori ini memberikan gambaran singkat tentang masalah terpenting hari itu, yang mencakup berbagai topik dari politik hingga budaya dan masyarakat.

Untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk langganan buletin Anda.

Lihat lebih banyak buletin

Para tersangka sekarang telah didakwa berdasarkan Pasal 378 dan 372 dari KUHP atas penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, mereka masing -masing menghadapi empat tahun penjara.