
Pihak berwenang merebut dua kapal Malaysia karena dugaan penangkapan ikan ilegal – kepulauan
Pihak berwenang merebut dua kapal Malaysia karena dugaan penangkapan ikan ilegal – kepulauan
Kapal Patroli dari Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan telah menangkap dua kapal berbendera Malaysia di perairan teritorial Indonesia di Selat Malaka karena diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan ilegal.
Direktur Jenderal Kementerian Survei Sumber Daya Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Sakssono, mengatakan kedua kapal itu ditangkap pada hari Senin setelah laporan tentang dugaan kegiatan ilegal mereka.
“Ketika kami memeriksa dokumen kapal, kami tidak menemukan izin memancing Indonesia,” kata Pung kepada pers di pelabuhan Belawan di Medan, Sumatra Utara, pada hari Kamis.
Pung menyatakan bahwa dugaan kegiatan penangkapan ikan ilegal telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi Indonesia, karena mereka menggunakan jaring pukat yang mampu menangkap ikan dalam jumlah besar.
Jaring trawl adalah jaring berbentuk kerucut yang terbuat dari dua, empat panel atau lebih dan ditarik di sepanjang dasar laut atau melalui air tengah dengan satu atau dua kapal.
Ketika disita oleh otoritas Indonesia, kapal pertama, yang diidentifikasi sebagai SLFA 5210, ditemukan membawa lebih dari 300 kilogram berbagai jenis ikan. Kapal kedua, SLFA 4584, membawa sekitar 150 kg.
“Kami memperkirakan bahwa dengan menghentikan kegiatan penangkapan ikan ilegal ini, kami telah mencegah potensi kerugian ekonomi sekitar Rp 19,9 miliar [US$ 1.2 million]”Kata Pung.