Petisi pengadilan menunjukkan meningkatnya ketidakpuasan terhadap pemilihan umum tanpa kontestan: Pengamat – Politik

Petisi pengadilan menunjukkan meningkatnya ketidakpuasan terhadap pemilihan umum tanpa kontestan: Pengamat – Politik

Indonesia Memutuskan

Sebuah petisi peninjauan kembali yang meminta agar kotak kosong (kotak kosong) boleh digunakan pada semua surat suara pemilihan daerah mendatang, menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap partai politik, demikian kata pengamat.

Tiga advokat asal Jakarta dan Tangerang, Banten, yakni Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah, mengajukan permohonan perubahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi pada 5 Agustus.

Permintaan mereka berpusat pada ketentuan tentang pemilihan umum tanpa kontestan, di mana satu pasangan calon akan bersaing dengan kotak kosong pada surat suara. Para penggugat mendesak kotak kosong tersebut muncul pada setiap surat suara di setiap pemilihan daerah, termasuk pemilihan dengan lebih dari satu calon.

Dalam pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon, pemilih diperbolehkan memberikan suaranya pada kotak kosong, yang menandakan penolakan terhadap calon tunggal tersebut.

Berbeda dengan golput, suara untuk kotak kosong dinyatakan sah. Jika satu-satunya kandidat gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara total, kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang pemilihan dan pemilihan ulang akan diadakan tahun berikutnya atau di waktu lain.

Baca juga: Pilkada ulang satu solusi bagi kemenangan ‘kotak kosong’: DPR

Dalam diskusi publik hari Minggu, Raziv menjelaskan bahwa petisi tersebut dibuat untuk menantang banyak partai politik, yang menurutnya telah menciptakan hambatan bagi calon potensial untuk mencalonkan diri.