Pemerintah menyiapkan aturan hak baru untuk pengemudi ‘ojol’ – Regulasi

Pemerintah menyiapkan aturan hak baru untuk pengemudi ‘ojol’ – Regulasi

Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian sedang menyusun peraturan untuk menjamin hak-hak pengemudi sepeda motor yang menyediakan layanan transportasi dan pengiriman on-demand, yang dikenal dengan istilah ojolseperti asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Sutarto ditunjuk menggantikan Ida Fauziyah sebagai Menteri Tenaga Kerja untuk sementara waktu, setelah ia mengajukan pengunduran dirinya pada Senin untuk dilantik keesokan harinya sebagai anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kantor Airlangga, mengatakan ketentuan baru tersebut akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

“Peraturan pemerintah yang ada akan kita ubah, tapi butuh waktu [ministerial regulation] lebih cepat. Kalau melalui Permenaker, maka Permenaker bisa,” kata Susiwijono di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara. Kompas.com.

Peraturan yang akan datang ini bertujuan untuk menjawab kekhawatiran yang disampaikan Koalisi Ojol Nasional (KON).

Pada pertemuan dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo pada akhir Agustus, perwakilan KON meminta Kementerian Komunikasi untuk mengevaluasi dan mengawasi kegiatan bisnis, termasuk program tertentu yang disediakan melalui aplikasi seluler, yang mereka anggap tidak adil bagi pengemudi sepeda motor on-demand.

Setiap hari Senin

Dengan wawancara eksklusif dan liputan mendalam mengenai isu-isu bisnis paling mendesak di kawasan ini, “Prospek” adalah sumber yang tepat untuk tetap menjadi yang terdepan dalam lanskap bisnis Indonesia yang berkembang pesat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Pemerintah akan menilai kebutuhan pengemudi dan mencari cara untuk memastikan bahwa perusahaan layanan on-demand memenuhi hak-hak mereka, kata Susiwijono. Selain itu, mereka juga akan meninjau status penunjukan mereka sebagai “mitra”, yang membatasi pemberian manfaat penuh kepada pengemudi.

“Jika pengemudi ingin diberikan hak penuh, kita perlu menentukan apa yang diperlukan dan bagaimana pemerintah dapat membantu,” kata Susiwijono.

Dia mencatat bahwa ketentuan untuk pengemudi on-demand mungkin berbeda dari ketentuan untuk karyawan tetap, karena sifat unik dari gig economy.

“Mereka punya ciri khasnya masing-masing, jadi akan ada penyesuaian. Tidak sama dengan pekerja lainnya,” kata Susiwijono.

Ida mengungkapkan pada bulan Maret bahwa Komisi IX DPR, yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan, telah mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merancang peraturan baru untuk menjamin perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja “mitra”, termasuk pengemudi on-demand.

“Saat ini belum ada aturan bagi pekerja yang berstatus mitra, oleh karena itu Komisi IX meminta kementerian menyiapkan aturan yang menjamin [their] perlindungan dan keamanan sosial,” ujarnya pada 26 Maret seperti dikutip dari Kompas.com.