Pemerintah menghapus pajak impor suku cadang pesawat untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik – Peraturan
Pemerintah menghapus pajak impor suku cadang pesawat untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik – Peraturan
Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan baru yang akan menghapuskan pajak atas impor suku cadang pesawat terbang guna memangkas biaya penerbangan dan menurunkan harga tiket pesawat domestik yang tinggi.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Pada Sistem Inti Perpajakan, suku cadang pesawat serta komponen keselamatan penerbangan termasuk dalam 19 barang yang akan bebas pajak mulai Januari tahun depan.
Peraturan tersebut juga menghapus pajak impor atas impor suku cadang kereta api dan impor komponen mesin yang digunakan Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Atasi Tingginya Harga Tiket Pesawat Dalam Negeri yang Berkepanjangan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya menyatakan bahwa pajak impor suku cadang menyumbang sekitar 22 hingga 25 persen dari biaya operasional sebuah maskapai penerbangan, menjadikannya salah satu kontributor terbesar yang menaikkan harga tiket.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, harga tiket pesawat domestik Indonesia menduduki peringkat kedua termahal di dunia setelah Brazil.
Dia mengatakan pemerintah berencana menurunkan harga tiket pesawat domestik dengan memotong biaya operasional, mengurangi tarif dan memberikan insentif fiskal. Bahan bakar jet juga merupakan pendorong utama kenaikan harga tiket, karena menyumbang 40 persen dari harga tiket pesawat.