Pemerintah Indonesia berencana memulangkan tahanan asing pada bulan Januari – Politik
Pemerintah Indonesia berencana memulangkan tahanan asing pada bulan Januari – Politik
ika pemerintah Indonesia berencana memulangkan tahanan dari Australia, Perancis dan Filipina pada akhir tahun ini, kata seorang menteri pada hari Kamis.
Tahanan terkenal termasuk seorang wanita Filipina yang diselamatkan dari eksekusi dan sisa anggota “Bali Nine” Australia, semuanya dihukum karena tuduhan narkoba.
“Target kita mudah-mudahan di akhir Desember, pemindahan para narapidana ini sudah selesai,” kata Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Pengumuman tersebut muncul setelah Yusril mengatakan pekan lalu bahwa Presiden Prabowo Subianto telah “menyetujui pemindahan” tahanan Filipina Mary Jane Veloso.
Terpidana mati diberikan penundaan eksekusi pada tahun 2015, lima tahun setelah ditangkap dengan sebuah koper berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin.
Veloso, yang kasusnya memicu kegemparan di Filipina, mengatakan pekan lalu bahwa dia “sangat gembira” setelah mendengar bahwa dia akan segera kembali ke negaranya.
Pembicaraan juga sedang berlangsung dengan Canberra mengenai pemindahan lima warga Australia yang ditangkap pada tahun 2005 sebagai bagian dari jaringan narkoba.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat isu tahanan ini saat bertemu dengan Presiden Prabowo di sela-sela KTT APEC di Peru.
Dua dari geng “Bali Nine” dieksekusi oleh regu tembak, satu meninggal karena kanker dan satu lagi dibebaskan pada tahun 2018.
Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush dan Martin Stephens masih dipenjara setelah dinyatakan bersalah mencoba menyelundupkan lebih dari delapan kilogram heroin ke luar pulau liburan Bali.
Yusril mengatakan, kasus mereka akan dibahas saat kunjungan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke pekan depan.
Dia mengatakan pemerintah juga berkoordinasi dengan Paris “tentang kemungkinan pemindahan warga negara Prancis”, tanpa mengidentifikasi tahanan tersebut.
Yusril menegaskan kembali keinginan Jakarta agar para tahanan menyelesaikan masa penjaranya di kampung halaman.
“Kami memindahkan mereka ke negaranya agar mereka bisa menjalani hukuman di sana, tapi kalau negaranya mau memberi amnesti, kami menghormatinya. Itu hak mereka,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia belum menetapkan prosedur mengenai pemindahan tahanan internasional namun akan menangani masalah ini sesegera mungkin, kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas baru-baru ini, dan menekankan bahwa negara mitra harus mengakui proses peradilan di Indonesia.