Pemerintah berhati-hati dalam menerapkan power wheeling – Peraturan

Pemerintah berhati-hati dalam menerapkan power wheeling – Peraturan

Pemerintah telah memilih pendekatan yang hati-hati dengan menempatkan banyak prasyarat dalam menerapkan power wheeling, sebuah mekanisme yang memungkinkan produsen listrik swasta untuk menyalurkan listrik melalui jaringan negara secara langsung ke pelanggan mereka.

Menurut rancangan undang-undang yang ditunjukkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 9 September, badan usaha yang ingin memperoleh manfaat dari skema tersebut perlu mengajukan persetujuan yang akan bergantung pada kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas layanan, aspek ekonomi, keuangan negara, serta penawaran dan permintaan listrik.

Aturan mengenai power wheeling telah ada di Indonesia sejak bertahun-tahun lalu, tetapi pemerintah dan DPR telah merancang seperangkat baru khusus untuk energi bersih sebagai bagian dari RUU energi terbarukan yang akan datang.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi, Eniya Listiani Dewi, membela ketentuan tersebut dan menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian dari mekanisme pasar bebas.

“Tidak ada liberalisasi di sini, semuanya tetap diatur oleh pemerintah […] “Harga transmisi akan diatur oleh pemerintah,” kata Eniya kepada wartawan saat jumpa pers pada 9 September.

Pemerintah akan menetapkan harga sewa jaringan dari perusahaan listrik milik negara PLN melalui Kementerian Energi untuk memastikan harga listrik tetap kompetitif, tambahnya.

Setiap hari senin

Dengan wawancara eksklusif dan liputan mendalam tentang berbagai isu bisnis paling mendesak di kawasan ini, “Prospects” adalah sumber informasi terpercaya untuk tetap menjadi yang terdepan dalam lanskap bisnis Indonesia yang terus berkembang pesat.

untuk berlangganan buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Lebih Banyak Buletin

Aturan tersebut juga secara ketat membatasi produsen energi terbarukan untuk menjual listrik ke kawasan industri, sementara melarang penjualan langsung ke rumah tangga.