Pasangan Thailand termasuk di antara empat tersangka penyelundupan narkoba yang ditangkap di Bali – Archipelago

Pasangan Thailand termasuk di antara empat tersangka penyelundupan narkoba yang ditangkap di Bali – Archipelago

Pihak berwenang Ali menangkap pasangan Thailand pada 3 September karena berusaha menyelundupkan 1,6 kilogram campuran minuman bubuk yang mengandung metamfetamin dan MDMA, yang terakhir lebih dikenal sebagai ekstasi, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di provinsi pulau tersebut.

Warga negara Thailand, yang diidentifikasi hanya dengan inisial RJ, pria berusia 33 tahun, dan WW, wanita berusia 31 tahun, ditangkap saat kedatangan mereka setelah otoritas bandara menemukan bungkusan campuran minuman bubuk yang mengandung stimulan sintetis.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, bungkusan serbuk minuman campuran tersebut ditemukan di dalam kotak tertutup rapat dan diduga hendak dikonsumsi setelah serbuknya dilarutkan ke dalam air atau minuman ringan.

“Minuman itu bisa menimbulkan efek kenikmatan berlebihan atau euforia,” kata Rudy dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa.

Dari barang bawaan pasangan tersebut, BNN Bali dan Bea Cukai menyita lebih dari 1,6 kg serbuk campuran minuman dalam 99 sachet, serta 28 gram sabu, 20 butir pil ekstasi, dan 192 gram MDMA.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, BNN Bali pada tanggal 5 September menahan dua orang warga negara Indonesia yang berinisial VRR dan D. VRR diduga sebagai orang yang memesan barang selundupan dan VRR diduga sebagai orang yang merencanakan pengangkutan narkoba.

Setiap Senin, Rabu, dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan ikhtisar ringkas tentang isu-isu terpenting hari itu, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk berlangganan buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Lebih Banyak Buletin

Rudy menambahkan bahwa keempat tersangka akan didakwa berdasarkan Undang-Undang Narkotika tahun 2009 karena mengimpor atau mendistribusikan zat terlarang dan konspirasi untuk melakukan kejahatan narkoba, yang hukuman maksimalnya adalah mati.