Pansus DPR pertanyakan tata kelola pemberangkatan haji – Politik
Pansus DPR pertanyakan tata kelola pemberangkatan haji – Politik
Anggota Panitia Khusus Haji DPR Iskan Qolba Lubis, Kamis, memeriksa Kementerian Agama terkait alasan keterlambatan pemberangkatan sejumlah jemaah haji.
“Keberangkatan haji itu kan seperti antrean yang tertib. Maksudnya apa? Kalau ada jemaah yang meninggal atau mengundurkan diri, otomatis yang di antrean berikutnya yang maju,” kata Iskan saat ditemui di sela rapat dengar pendapat dengan Kepala Subdirektorat Haji Reguler Kemenag, Amir Hamzah, Kamis, seperti dilansir dari Antara. kompas.com.
“Jadi [the pilgrims next in line] seharusnya berangkat lebih awal tetapi mereka malah berangkat lebih lambat.”
Iskan menyoroti kasus seorang jamaah haji yang tak dapat berangkat haji di masa pandemi COVID-19 akibat berkurangnya kuota haji.
Keberangkatan jemaah haji tersebut semula dijadwalkan pada tahun 2023, tetapi keberangkatannya kembali ditunda selama dua tahun.
Pada bulan Juli, DPR membentuk sebuah komite untuk melakukan penyelidikan terhadap manajemen dan organisasi pemerintah mengenai haji tahun ini, di tengah laporan mengenai buruknya layanan yang diterima oleh para jemaah haji dan dugaan penyalahgunaan kuota jemaah haji.
Baca juga: DPR luncurkan penyelidikan tentang penyelenggaraan haji tahun ini Artikel ini dimuat di thejakartapost.com dengan judul “”. Klik untuk membaca: /indonesia/2024/07/11/dpr-luncurkan-penyelidikan-tentang-penyelenggaraan-haji-tahun-ini.html
Iskan menduga, persoalan pemberangkatan haji yang berulang itu kemungkinan akibat adanya campur tangan pihak tertentu yang ingin memanipulasi urutan pemberangkatan haji.
“Artinya ada ‘petugas lalu lintas’ yang mengatur keberangkatan jemaah tidak sesuai antrean tertib, dan itu yang perlu ditanggapi,” ujarnya.
Iskan mengatakan, masalah seperti itu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi jamaah yang keberangkatannya ditunda. Ia meminta penjelasan dan perbaikan yang lebih jelas bagi jamaah.
Ia menambahkan, pembatalan keberangkatan haji itu kewenangan Kementerian Agama, bukan Kanwil. “Jadi, kewenangan itu ada di pusat,” kata Iskan seperti dikutip dari tempo.co.
Amir menanggapi bahwa dirinya akan melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan Iskan. Ia mengatakan, aplikasi haji Kementerian Agama hanya memberikan informasi perkiraan jadwal keberangkatan. Sementara jadwal resmi sudah diunggah di situs Kementerian Agama.
“Kami akan memeriksanya terlebih dahulu,” kata Amir.