OECD menawarkan ide kepada RI untuk meningkatkan penerimaan pajak – Regulasi
OECD menawarkan ide kepada RI untuk meningkatkan penerimaan pajak – Regulasi
Survei Ekonomi Indonesia terbaru dari Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencakup rekomendasi untuk meningkatkan pendapatan pajak sebagai bagian dari PDB, dengan fokus utama pada administrasi perpajakan yang lebih baik.
Reformasi pajak struktural, menurut laporan survei yang diterbitkan pada hari Selasa, dapat meningkatkan pendapatan hingga 1 persen dari PDB negara tersebut.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia adalah Rp 20,892 kuadriliun (US$1,317 triliun) pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa administrasi perpajakan yang lebih baik, menurut perhitungan OECD, akan menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 208,92 triliun.
Faktor-faktor kunci untuk meningkatkan administrasi perpajakan, menurut laporan tersebut, termasuk memanfaatkan sepenuhnya digitalisasi, yang memerlukan konektivitas yang memadai dan sumber daya manusia yang cakap.
Faktor lainnya adalah memperkuat manajemen risiko kepatuhan melalui pembuatan profil risiko otomatis, yang akan melibatkan sistem komputer untuk memproses data pihak ketiga dan mengisi pengembalian terlebih dahulu.
Selain itu, laporan ini menyoroti pentingnya melengkapi staf lembaga administrasi perpajakan dengan personel yang berkualitas dan diberi insentif yang tepat.
“Tingkat perpajakan di Indonesia secara historis rendah, sehingga membatasi kemampuan pemerintah untuk membiayai inisiatif-inisiatif prioritas,” menurut laporan tersebut, yang menemukan bahwa pendapatan pajak di negara ini termasuk yang terendah di ASEAN dan memerlukan peningkatan “dalam jangka menengah. ketentuan”.