Muhammadiyah nyatakan jual beli suara ‘haram’ jelang pilkada – Politik

Muhammadiyah nyatakan jual beli suara ‘haram’ jelang pilkada – Politik

uhammadiyah, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, telah mengeluarkan a fatwa (maklumat) menolak jual beli suara pada Pilkada 2024 mendatang, dengan menyatakan praktik tersebut haram.

Larangan tersebut ditetapkan dalam pertemuan Dewan Tarjih dan Tajdid baru-baru ini, dan secara khusus menargetkan suap, imbalan, dan jual beli suara, yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

“Pilkada 27 November 2024 mengharuskan Muhammadiyah untuk menegaskan pendiriannya dan mengeluarkan pedoman bagi seluruh anggota, kader, dan masyarakat luas untuk membantu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kebijakan publik yang bermanfaat,” Busyro Muqoddas, Ketua Dewan Hukum Muhammadiyah. divisi, tertuang dalam siaran tertulis yang diterima oleh Kompas pada hari Senin.

Busyro menyoroti jual beli suara telah menjadi fenomena sosial, budaya, dan politik yang serius dan berdampak pada moralitas masyarakat. Praktik-praktik tersebut menumbuhkan budaya pragmatisme dan menurunkan kualitas demokrasi karena lebih mengutamakan kepentingan swasta dibandingkan kesejahteraan masyarakat.

“Praktik ini merupakan ancaman besar bagi demokrasi Indonesia karena menghilangkan esensi keadilan dan kepedulian terhadap rakyat,” tambah Busyro.

“Normalisasi jual beli suara telah menyebabkan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan terkikisnya kedaulatan rakyat.”

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Lebih lanjut Busyro mengatakan, pilkada harus memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih pemimpin dan birokrat yang bersih, jujur, dan berkomitmen terhadap demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Oleh karena itu, ada empat imbauan yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah untuk mewujudkan pemilukada yang damai, adil, dan bebas dari jual-beli suara yang mengikis prinsip dan nilai-nilai demokrasi.

Pertama, Muhammadiyah mendorong perbaikan pengelolaan dan tata kelola pemilu, penegakan demokrasi substantif, dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan agama.

Kedua, Muhammadiyah menganjurkan agar seluruh anggota menggunakan hak politiknya secara cerdas dan kritis serta mempertimbangkan kepentingan organisasi, jamaah, dan masyarakat di wilayahnya.

Ketiga, organisasi ini menyerukan kepada pimpinan di semua tingkatan untuk mendorong pemilu yang jujur, bersih, demokratis, dan mempertimbangkan kepentingan rakyat, serta menghindari pembelian suara dan tindakan yang melanggar norma agama.

Keempat, pengurus daerah harus mensosialisasikan pendirian Muhammadiyah kepada pengurus daerah, kelurahan, dan desa.

“Pilkada harus menghasilkan pemimpin yang setia pada semangat Pancasila dan agama serta mampu mengelola birokrasi negara dengan integritas,” kata Busyro.

Sebelumnya, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Syamsul Anwar juga menyinggung pentingnya menjaga integritas demokrasi dan mengekang politik transaksional yang merugikan.

“Muhammadiyah menekankan bahwa jual beli suara merupakan ancaman serius terhadap demokrasi yang sebenarnya,” kata Syamsul di kantor Muhammadiyah di Yogyakarta pada bulan Oktober.