Mempercepat pemulihan perekonomian pascapandemi melalui program PEN – Ekonomi

Mempercepat pemulihan perekonomian pascapandemi melalui program PEN – Ekonomi

Pandemi COVID-19 berdampak pada seluruh aspek kehidupan secara global pada tahun 2020, termasuk sektor perekonomian.

Munculnya lockdown yang menjadi salah satu kata paling banyak dicari pada periode tersebut menandai terbatasnya akses pergerakan manusia untuk mencegah penyebaran penyakit. Mobilisasi logistik lumpuh, aktivitas dunia usaha dan perekonomian terpuruk, pekerja terkena PHK, dan pertumbuhan ekonomi menjadi negatif.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi negatif sebesar 2,07 persen pada akhir tahun 2020. Pada kuartal II tahun 2020, perekonomian mengalami kontraksi yang semakin dalam, yaitu sebesar 5,35 persen. Tingkat pengangguran naik dari 5,25 persen menjadi 7,07 persen, sementara kemiskinan naik menjadi 10,19 persen pada akhir kuartal ketiga tahun 2020. Penerimaan negara pun terpukul, dengan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan negatif sebesar 38,64 persen pada Mei 2020.

Dalam lima tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2019, Indonesia berhasil mempertahankan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03 persen. Di bawah kepemimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, pemerintah merespons dengan cepat dan akurat.

Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) pertama yang diterbitkan pada tahun 2020 berpusat pada upaya menjaga stabilitas perekonomian: Perppu No. 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi pandemi COVID-19. ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2020.

Setelah mendapat persetujuan DPR, menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Payung hukum ini lahir dengan cepat dalam situasi kritis, mengingat pandemi COVID-19 masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2020.

Setiap hari Senin

Dengan wawancara eksklusif dan liputan mendalam mengenai isu-isu bisnis paling mendesak di kawasan ini, “Prospek” adalah sumber yang tepat untuk tetap menjadi yang terdepan dalam lanskap bisnis Indonesia yang berkembang pesat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Sebagai aturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi COVID-19 Dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan /atau stabilitas sistem keuangan dan penyelamatan perekonomian nasional, yang kemudian diperbarui dengan PP No. 43/2020.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan langkah tepat untuk mempercepat “penyembuhan” keterpurukan ekonomi. Ketika pandemi ini memperlambat perekonomian, pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan countercyclical dengan meningkatkan belanja untuk mengatasi kontraksi akibat guncangan ekonomi.

Batas toleransi defisit anggaran negara dilonggarkan sehingga menjadi lebih dari 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) selama tiga tahun mulai tahun 2020, dan kembali ke ambang batas semula pada tahun 2023.

Seorang wanita berbelanja hasil bumi. (Sumber: Gambar Gratis)

Seorang wanita berbelanja hasil bumi. (Sumber: Gambar Gratis)

Selain belanja di bidang kesehatan, seperti pemberian vaksinasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengakomodir pelaku ekonomi dengan berbagai stimulus fiskal berupa insentif perpajakan.

Instrumen perpajakan tersebut antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk membantu kemampuan ekonomi pekerja. PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong oleh pemberi kerja, diterapkan dengan skema DTP agar pekerja dapat menikmati gajinya secara penuh. Realisasi fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada tahun 2020 mencapai Rp 1,710 miliar, meningkat menjadi Rp 4,339 miliar pada tahun 2021 dan menurun menjadi Rp 2,109 miliar pada tahun 2022 seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

Realisasi stimulus PPh Final sebesar 0,5 persen sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp 671 miliar pada tahun 2020, meningkat menjadi Rp 801 miliar pada tahun 2021 dan kemudian menurun menjadi Rp 178 miliar pada tahun 2022.

UMKM juga merasakan manfaat dari program PEN. (Sumber: Gambar Gratis)

UMKM juga merasakan manfaat dari program PEN. (Sumber: Gambar Gratis)

Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP/JKP) untuk penanganan COVID-19 tercatat sebesar Rp 1,936 miliar pada tahun 2020, meningkat menjadi Rp 4,460 miliar pada tahun 2021 dan turun menjadi Rp 1,720 miliar pada tahun 2022. Bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pemeriksaan alat kesehatan dan vaksin impor juga dipercepat.

Fasilitas lain juga digunakan untuk menjamin arus kas wajib pajak, antara lain penundaan kewajiban pembayaran pajak atau percepatan pengembalian pendahuluan PPN. Skema tersebut mencakup pembebasan pajak penghasilan impor Pasal 22; percepatan pengembalian pendahuluan PPN; pembebasan pajak penghasilan pasal 22 dan pajak penghasilan pasal 22 impor atas perolehan barang dan bahan baku penanganan COVID-19; pembebasan pajak penghasilan Pasal 23 atas pemberian pelayanan penanganan COVID-19; dan pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25.

Hasil nyata

Berkat perumusan kebijakan pengelolaan keuangan yang tepat, cermat dan berbasis integritas, termasuk stimulus dari instrumen perpajakan, perekonomian Indonesia telah pulih dari pandemi. Pertumbuhan ekonomi cukup tinggi yaitu sebesar 3,70 persen pada tahun 2021, 5,31 persen pada tahun 2022, dan 5,05 persen pada tahun 2023. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tahun-ke-tahun berada pada angka 4,92 persen pada paruh pertama tahun 2024.

Target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut juga telah terpenuhi. Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.231,87 triliun atau mencerminkan 100,19 persen dari target penerimaan. Disusul Rp 1.716,8 triliun pada tahun 2022 atau 115,6 persen dari target, dan Rp 1.869,2 triliun pada tahun 2023 atau 102,8 persen.

Berdasarkan Laporan Hasil Survei PENyang mensurvei 1.492 responden pada tahun 2020, sebagian besar responden menilai stimulus pajak dari program PEN bermanfaat. Sebanyak 36 persen responden menilai PEN bermanfaat, sedangkan 61 persen menilai PEN sangat bermanfaat.

Selain itu, responden juga tertarik untuk menggunakan kembali stimulus perpajakan dari program PEN. Sekitar 34 persen responden menyatakan tertarik untuk menggunakan kembali stimulus pajak, dan 63 persen responden menyatakan sangat tertarik untuk menggunakan kembali stimulus pajak.

Grafik 1: Tingkat persentase rata-rata

Grafik 2: Rata-rata persentase tingkat manfaat stimulus pajak, minat penggunaan kembali stimulus pajak

Laporan Hasil Survei PEN Tahun 2020

Laporan Hasil Survei PEN Tahun 2020

Sumber: Kementerian Keuangan