Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Ajukan Banding Atas Putusan Penurunan Jabatan – Politik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Ajukan Banding Atas Putusan Penurunan Jabatan – Politik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memberhentikannya dari jabatan pimpinan tinggi pengadilan tersebut.

PTUN memutuskan pada bulan Agustus sebagian mendukung gugatan yang diajukan Anwar atas penurunan jabatannya sebagai kepala hakim. Panel hakim di pengadilan tata usaha negara menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai kepala hakim yang baru tidak sah dan memulihkan “reputasi” Anwar sebagai hakim.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan poin terakhir permohonan Anwar: membatalkan pemecatannya sebagai kepala hakim pengadilan. Keputusan ini menggagalkan harapannya untuk secara otomatis dikembalikan ke posisi puncak pengadilan.

Menurut sistem pelacakan kasus pengadilan administrasi, Anwar mengajukan bandingnya pada hari Selasa.

Pada bulan November tahun lalu, Anwar, yang merupakan saudara ipar Presiden Joko “Jokowi” Widodo, dicopot dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Agung menyusul putusan dewan etik pengadilan.

Dewan memutuskan dia bersalah karena tidak menarik diri dari petisi yang berupaya merevisi persyaratan usia untuk calon presiden dan wakil presiden dalam keadaan tertentu.

Setiap Senin, Rabu, dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan ikhtisar ringkas tentang isu-isu terpenting hari itu, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk berlangganan buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Lebih Banyak Buletin

Putusan hakim yang mengabulkan permohonan tersebut membuka jalan bagi putra sulung Jokowi dan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam pemilihan umum Februari mendatang sebagai calon wakil presiden mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pasangan tersebut kemudian memenangi pemilihan tersebut.