Mantan Ketua KPK minta penghentian pemeriksaan, lewati pemeriksaan – Politik
Mantan Ketua KPK minta penghentian pemeriksaan, lewati pemeriksaan – Politik
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang Tercela Firli Bahuri mengajukan permintaan kepada Polri untuk menghentikan penyidikan dugaan pemerasan, karena ia melewatkan interogasi polisi lagi setahun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Permintaan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kepolisian. Dia meminta Kapolri memerintahkan penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Pasal 109 ayat 2 [of the Criminal Law Procedures Code (KUHAP)] jelas menyatakan bahwa penyidik harus mengeluarkan SP3 jika tidak dapat menemukan bukti,” kata pengacara Firli, Ian Iskandar, Kamis, seperti dikutip dari Antara. tempo.co.
Dia mengklaim, penyidik tak bisa membangun kasus terhadap kliennya meski sudah memeriksa lebih dari 100 saksi dalam setahun terakhir.
“Ada kesan bahwa kasus ini dipaksakan,” tambah pengacara tersebut.
Selain ke Bareskrim, Firli juga mengirimkan surat tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.