
Larangan outsourcing tidak akan memperbaiki pasar kerja, kata pengusaha – peraturan
Larangan outsourcing tidak akan memperbaiki pasar kerja, kata pengusaha – peraturan
Ndonesia mencabut hukum penciptaan lapangan kerja yang bereinkarnasi, yang pernah disebut-sebut sebagai perbaikan untuk membuat pekerjaan lebih fleksibel dan untuk menarik investasi, sekarang menarik kritik untuk meningkatkan ketidakpastian pasar kerja, dengan baik para pemimpin bisnis dan tenaga kerja menunjukkan permintaan pemerintah untuk mengakhiri outsourcing sebagai tanda sistem retak.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah menolak proposal Presiden Prabowo Subianto baru -baru ini untuk menghilangkan outsourcing, menyebutnya “tidak realistis” dalam iklim ekonomi saat ini.
“Kita harus realistis mengenai arahan presiden untuk menghilangkan outsourcing,” kata Ketua Urusan Tenaga Kerja Apindo Bob Azam pada hari Jumat, menambahkan bahwa outsourcing pembuangan dapat membawa penciptaan pekerjaan formal untuk macet, hasil yang tidak terjangkau untuk ekonomi yang sudah menunjukkan tanda -tanda stres.
BACA JUGA: Bisnis fret hukum tenaga kerja perombakan mantra ketidakpastian investasi
Ekonomi nasional tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama tahun 2025, laju paling lambat dalam lebih dari tiga tahun, menurut Statistik Indonesia (BPS). Pada saat yang sama, PHK tersebar luas berlanjut di seluruh sektor dan telah mendorong lebih banyak pekerja ke sektor informal.
Bob mengakui ada kekurangan dalam praktik outsourcing tetapi menekankan bahwa apa yang dibutuhkan negara itu stabil, reformasi tenaga kerja jangka panjang untuk meningkatkan lingkungan peraturan daripada sering revisi.
“Undang -undang perburuhan yang terus -menerus mengubah hanya menambah kekacauan. Yang kita butuhkan adalah reformasi nyata dan kurang peraturan, tidak lebih,” katanya, menambahkan bahwa undang -undang penciptaan lapangan kerja tidak memberikan pekerjaan dan investasi, mengutip bertahun -tahun ketidakstabilan hukum yang telah menghalangi investor.