Kredibel, transparan dan akuntabel: Satu dekade pencapaian APBN – Ekonomi

Kredibel, transparan dan akuntabel: Satu dekade pencapaian APBN – Ekonomi

Siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebuah proses yang kompleks dan komprehensif mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, memainkan peran penting dalam menguraikan pencapaian dan kinerja keuangan pemerintah pada tahun tersebut.

Dalam 10 tahun terakhir, akuntabilitas APBN yang diwujudkan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), mengalami berbagai dinamika dan transformasi, menghadirkan bukti yang kredibel, transparan, dan akuntabel bahwa APBN hadir di tengah kehidupan bangsa.

Akuntansi berbasis akrual

Perlunya pemenuhan standar akuntansi menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, andal, dan relevan, serta pengakuan dan pengukuran transaksi keuangan yang pada gilirannya akan menghasilkan informasi yang sebanding.

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Keuangan Negara, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) memberikan landasan bagi pemerintah untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual.

Akuntansi berbasis akrual dinilai lebih efektif dalam menggambarkan kinerja keuangan pemerintah karena mencatat, menyajikan, dan mengungkapkan seluruh transaksi keuangan negara, baik hak maupun kewajiban, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (LKPP).

Setiap hari Senin

Dengan wawancara eksklusif dan liputan mendalam mengenai isu-isu bisnis paling mendesak di kawasan ini, “Prospek” adalah sumber yang tepat untuk tetap menjadi yang terdepan dalam lanskap bisnis Indonesia yang berkembang pesat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Tahun pertama akuntansi berbasis akrual pada tahun 2015 ditandai dengan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual di seluruh kementerian dan lembaga, yang kemudian dikonsolidasikan dalam LKPP. Hal ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah yang lebih baik.

Perkembangan opini LKPP

Perjalanan pelaporan keuangan pemerintah dimulai pada tahun 2005 ketika penyusunan LKPP tahun 2004 menghadapi kendala dalam penyusunan neraca awal yang kredibel, antara lain penelusuran aset Barang Milik Negara (BMN), penataan rekening pemerintah, dan penyempurnaan administrasi belanja dan penerimaan negara.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengeluarkan opini disclaimer pada lima tahun LKPP 2004 hingga 2008, meningkat menjadi opini wajar dengan pengecualian pada LKPP 2009.

Pada tahun 2010 hingga 2015, pemerintah menyiapkan infrastruktur untuk mencapai dua target, yakni terwujudnya LKPP berbasis akrual dan tercapainya nilai audit terbaik dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sistem informasi dan regulasi terkait penerapan SAP berbasis akrual memegang peranan penting dalam upaya pencapaian kedua sasaran tersebut, seperti Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Modul Penerimaan Negara (MPN) dan Sistem Akuntansi Lini Berbasis Akrual Kementerian (SAIBA). Dari sisi regulasi, pemerintah menyiapkan aturan yang mengatur penerapan SAP berbasis akrual mulai dari kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi, hingga penerbitan petunjuk teknis.

.

Pemerintah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK untuk pertama kalinya dengan LKPP 2016, mempertahankan pencapaian tersebut selama delapan tahun berturut-turut hingga LKPP 2023.

Upaya untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian

Mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama delapan tahun berturut-turut bukanlah hal yang mudah, dengan tantangan yang berbeda-beda setiap tahunnya dalam menyajikan akuntabilitas setiap program yang dilaksanakan secara kredibel dan transparan.

Dalam LKPP tahun 2018, pemerintah diminta menjelaskan proses revaluasi yang menyebabkan peningkatan aset tetap secara signifikan, dan BPK menerima hasil revaluasi aset dimaksud dalam LKPP tahun 2019 dengan peningkatan aset tetap sebesar Rp 1.931,05 triliun ( US$124,45 juta) menjadi Rp 5.949,60 triliun.

Dengan kebijakan luar biasa yang dikeluarkan untuk menjaga perekonomian nasional di tengah pandemi COVID-19, pemerintah juga turut bertanggung jawab atas program Penanganan Virus Corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dengan total realisasi sebesar Rp 1.627,23 triliun selama tiga tahun, seperti terlihat pada Data LKPP tahun 2020, 2021 dan 2022.

.

Peningkatan kualitas LKPP tidak terlepas dari langkah pemerintah memperbaiki sistem dan prosedur pelaksanaan APBN; peraturan, kebijakan dan petunjuk teknis akuntansi; kualitas pembinaan Sistem Akuntansi Kementerian Negara (SAI) dan pemantauan berkala terhadap penyelesaian rekomendasi BPK. Data BPK menunjukkan hingga paruh kedua tahun 2023, pemerintah telah menyelesaikan 987 rekomendasi atau 96,56 persen pada tahun 2004 hingga 2022.

Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan melalui Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Penyelenggaraan APBN (UU P2 APBN) yang disusun melalui mekanisme pembahasan di DPR. DPR menyampaikan rekomendasi yang berperan penting dalam meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan negara yang juga berkomitmen untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah.

.

Dari sisi regulasi, setiap tahun dilakukan penyempurnaan untuk mengakomodasi berbagai rekomendasi dan penyesuaian terhadap perkembangan proses bisnis, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas data, menjaga akuntabilitas dan transparansi LKPP serta mengantisipasi risiko audit pada periode berikutnya.

Sejumlah regulasi telah diperbaiki pada tahun 2023, antara lain melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perubahan kebijakan akuntansi pemerintah pusat, PMK tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan untuk transaksi khusus, serta PMK tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pusat.

Upaya perbaikan yang krusial dalam penyiapan teknis LKPP dalam 10 tahun terakhir antara lain penerapan automasi rekonsiliasi dan konsolidasi data keuangan lembaga dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara (LKKL) melalui sistem E-Rekon&LK pada tahun 2016.

Pada tahun ini, uji coba sistem informasi pengelolaan keuangan terpadu Satuan Kerja Kementerian Negara (SAKTI) juga dilakukan sebagai sarana bagi instansi dalam pengelolaan keuangan yang mencakup tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. SAKTI mengintegrasikan seluruh aplikasi keagenan yang digunakan sebelumnya dalam satu database, menjalankan seluruh transaksi entitas akuntansi dan pelaporan secara elektronik.

Pada tahun 2022, seluruh kementerian dan lembaga memanfaatkan sepenuhnya SAKTI sebagai sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah.

Pemerintah mengembangkan aplikasi SPAN-LKPP Terintegrasi pada tahun 2018, yang digunakan untuk mengakomodasi proses konsolidasi dan penyusunan LKPP yang lebih baik. Penyempurnaan dilakukan pada aplikasi pengelolaan keuangan pada tahun 2019 yang disusul dengan peluncuran mobile app Chart of Account (BAS). Aplikasi ini dilengkapi dengan daftar kodifikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah.

Pendapat wajar tanpa pengecualian: apa selanjutnya?

Grafik 1. Jalan Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Grafik 1. Jalan Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Pemerintah terus mengintegrasikan pelaporan kinerja dengan pelaporan keuangan sebagai upaya meningkatkan kualitas akuntabilitas APBN. Integrasi ini dilakukan berdasarkan keluaran dari setiap program atau kegiatan yang direncanakan, dengan demikian seluruh capaian keluaran dapat dijadikan bahan evaluasi dalam mencapai luaran program yang direncanakan.

Lebih lanjut, LKPP berfungsi sebagai instrumen untuk mengevaluasi program yang telah dilaksanakan dan menjadi dasar pengambilan kebijakan di masa depan. Upaya penyusunan akuntabilitas APBN yang semakin kredibel dan transparan diharapkan dapat menjadi bukti bahwa APBN benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat, serta menjadi instrumen negara yang berperan efektif dalam mewujudkan Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan.

Sumber: Kementerian Keuangan