Kementerian tangkap pria pelaku perdagangan orangutan – Nusantara
Kementerian tangkap pria pelaku perdagangan orangutan – Nusantara
Pihak berwenang telah menangkap seorang pria asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, karena diduga memperdagangkan dua orangutan seharga Rp 27 juta (US$1.737).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani mengatakan tersangka yang diidentifikasi sebagai MA, 34 tahun, ditangkap saat melakukan transaksi di Nanga Pinoh, ibu kota Kabupaten Melawi.
“Penyidik Penegak Hukum Kementerian Hukum dan HAM tengah mendalami jaringan perdagangan orangutan dan kemungkinan kaitannya dengan perdagangan satwa liar ilegal di luar negeri,” kata Rasio dalam keterangan tertulisnya, Kamis, seperti dikutip dari Antara. kompas.com.
MA tertangkap dalam operasi penyamaran setelah ia mengiklankan orangutan secara terbuka di Facebook, di mana tim siber kementerian yang menyamar sebagai pembeli, menghubunginya.
Dalam proses penyelidikan dan penggeledahan, pihak berwenang menemukan kukang (kukang sunda) yang hendak dijual oleh MA.
“Komunikasi tersebut memakan waktu cukup lama karena tersangka bersikap hati-hati dan tidak menerima tawaran sembarangan serta tersangka memiliki pengalaman dalam perdagangan satwa liar,” kata Rasio.
Rasio mengungkapkan, tersangka sudah dua tahun menjalankan bisnis perdagangan satwa liar, dengan tingkat kerahasiaan yang mirip dengan perdagangan narkoba.
Ia menambahkan, penangkapan MA sangat penting untuk menghentikan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa dilindungi.
“Orangutan merupakan hewan yang penting bagi dunia dan kehilangan mereka akan menjadi kehilangan besar bagi bangsa kita,” kata Rasio.
MA saat ini ditahan di rumah tahanan di Pontianak.
Ia didakwa melanggar Undang-Undang No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar.