Kementerian akan gencarkan sosialisasi satwa dilindungi pasca kasus landak jawa – Nusantara
Kementerian akan gencarkan sosialisasi satwa dilindungi pasca kasus landak jawa – Nusantara
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengintensifkan upaya sosialisasi kepada masyarakat tentang pemeliharaan satwa dilindungi dan memberikan pendampingan serta menegakkan hukum apabila diperlukan.
“Sebenarnya satwa yang dilindungi itu banyak jenisnya, makanya banyak sekali sosialisasi yang kami lakukan,” kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Satyawan Pudyatmoko di Jakarta, Selasa.
“Namun mungkin untuk wilayah tertentu kita harus mengintensifkan upaya informasi untuk hewan yang dilindungi.
Satyawan menanggapi seorang warga di Kabupaten Badung, Bali, yang menghadapi hukuman penjara karena memelihara empat landak Jawa.
Ia mengatakan, biasanya warga yang memelihara satwa dilindungi akan diberikan edukasi dan pendampingan. Pihaknya pun akan mengajak warga agar mau menyerahkan satwa dilindungi tersebut secara sukarela.
Hewan-hewan tersebut kemudian akan dinilai kesehatan dan perilakunya untuk menentukan apakah mereka dapat dilepaskan kembali ke alam liar.
Satyawan memberi jaminan bahwa kementerian tidak akan pilih-pilih dalam menegakkan aturan. Ia mengatakan, edukasi, pengawasan, dan teguran telah dilakukan kepada seluruh pihak terkait.
“Tidak ada pengecualian. Kalau ada yang melanggar aturan, kami akan tindak sesuai prosedur,” katanya.
Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi ditangkap Polda Bali pada 4 Maret lalu, setelah ada laporan warga yang memelihara landak Jawa.
Sukena dapat dipenjara selama lima tahun karena memelihara binatang yang dilindungi, sementara ia mengakui bahwa ia tidak mengetahui bahwa landak dilindungi.
Landak tersebut telah dipelihara selama sekitar lima tahun setelah keluarga Sukena memergoki mereka merusak tanaman mereka.
Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Secara terpisah, pejabat desa Made Mudita mengkritik kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa Nyoman seharusnya tidak ditangkap.
Ia mengatakan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali belum memberikan edukasi atau informasi publik tentang satwa dilindungi.
“Dia hanya memelihara landak, tapi proses hukum tetap jalan. BKSDA menyita satwa itu, tapi tidak ada edukasi sama sekali,” kata Mudita, seperti dilansir dari kompas.com.
Mudita menyarankan pihak berwenang hendaknya mendidik penduduk setempat sebelum menegakkan hukum.
Ia juga mengatakan di daerah tersebut banyak terdapat landak jawa sehingga warga sudah tidak lagi menanam kelapa.
Penduduk desa akan menanam bibit kelapa pada siang hari tetapi pada malam hari, bibit tersebut sudah dimakan oleh landak, kata Mudita.