Kembalinya Mary Jane Veloso berdasarkan kebijaksanaan presiden, tegas menteri – Asia & Pasifik

Kembalinya Mary Jane Veloso berdasarkan kebijaksanaan presiden, tegas menteri – Asia & Pasifik

Seorang menteri senior kabinet membela keputusan untuk memulangkan Mary Jane Veloso, seorang pekerja rumah tangga asal Filipina yang telah menjalani hukuman mati selama 14 tahun di Indonesia, ke Filipina, di tengah pertanyaan mengenai dasar hukum dan manfaat pemindahan tahanan tersebut bagi Indonesia.

Pada hari Rabu, Presiden Filipina Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. mengumumkan berita tersebut di Instagram yang mengatakan bahwa Veloso “akan pulang” setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia.

Keputusan mengembalikan Veloso dengan cepat dipertanyakan oleh para ahli, yang mempertanyakan dasar hukum keputusan tersebut.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui minimnya aturan tersebut. Namun, ia membela kebijakan tersebut, dengan mengatakan bahwa pemindahan tahanan dapat dilakukan atas kebijakan presiden yang sedang menjabat; dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ekstradisi warga negara asing yang terpidana di Indonesia ke negara asalnya dapat diakomodasi dalam mutual legal assistance (MLA) dalam perkara pidana dengan negara mitra. Presiden juga mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keuntungan bersama, kemanusiaan dan hak asasi manusia, serta hubungan dengan negara yang bersangkutan, meskipun tidak ada peraturan mengenai hal tersebut.

“Karena undang-undang tidak mengatur atau membatasi hal-hal tersebut, maka Presiden mempunyai diskresi untuk menindaklanjutinya,” kata Yusril seperti dikutip dari keterangan, Jumat.