Kelompok kesehatan mengecam pemerintah karena tidak menaikkan pajak rokok pada tahun 2025 – Masyarakat
Kelompok kesehatan mengecam pemerintah karena tidak menaikkan pajak rokok pada tahun 2025 – Masyarakat
Organisasi-organisasi kesehatan mengatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan pajak cukai rokok pada tahun depan merupakan sebuah langkah mundur yang besar dalam mengurangi konsumsi tembakau di negara tersebut.
Keputusan tersebut menunjukkan kesediaan pemerintah untuk mengambil kebijakan yang menguntungkan petinggi industri tembakau dengan mengorbankan kesehatan masyarakat, kata Hasbullah Thabrany, profesor kesehatan masyarakat di Universitas Indonesia yang mengepalai Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT).
Dia mencatat bahwa kenaikan pajak rokok sebesar 10 persen sebelumnya telah gagal menurunkan tingkat merokok di kalangan anak di bawah umur dan keluarga berpenghasilan rendah.
“Namun meski demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai pada tahun depan,” kata Hasbullah dalam diskusi, Kamis.
Pada 1 Januari tahun ini, pajak rokok elektronik naik 10 persen. Pada akhir tahun 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan pajak rokok kretek mesin (SKM) dan rokok putih (SPM) antara 11 hingga 12 persen, serta kenaikan pajak rokok lintingan tangan (SKT) sebesar 5 persen.
Namun kenaikan pajak tersebut gagal untuk mengekang kebiasaan merokok, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menemukan Indonesia di antara 10 negara dengan tingkat perokok tertinggi.
Baca juga: Semakin Banyak Orang Indonesia yang Merokok, Melawan Tren Global