Kejagung tangkap kembali anak mantan anggota DPR setelah pengadilan tinggi batalkan bebas pembunuhan di Surabaya – Politik
Kejagung tangkap kembali anak mantan anggota DPR setelah pengadilan tinggi batalkan bebas pembunuhan di Surabaya – Politik
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap Gregorius Ronald Tannur setelah Mahkamah Agung membatalkan pembebasannya atas pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti, sebuah kasus penting yang menurut para pengamat menyoroti korupsi di sistem peradilan.
Tim gabungan Kejaksaan Jatim dan Surabaya menangkap Ronald pada Minggu di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, dan segera membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Sidoarjo, demikian keterangan yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Dalam keputusan Mahkamah Agung pekan lalu, hakim ketua Soesilo dan hakim Sutarjo dan Ainal Mardhiah membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah dan memutuskan Ronald bersalah atas penyerangan berat, sehingga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Ronald, yang ayahnya adalah mantan anggota parlemen Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diadili atas penyerangan fatal terhadap Dini, yang berusia 29 tahun ketika dia meninggal pada Oktober 2023. Pasangan itu diduga bertengkar sebelum dia dinyatakan meninggal di rumah sakit. di Surabaya.
Baca juga: Mahkamah Agung Tangguhkan Hakim yang Ditangkap Terkait Pembebasan Pembunuhan di Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald dari semua tuduhan pada bulan Juli. Para hakim yang memimpin persidangannya menyatakan bahwa jaksa penuntut gagal menghasilkan bukti yang meyakinkan untuk memutuskan dia bersalah atas pembunuhan, pembunuhan berencana, dan penyerangan berat.
Pembebasannya memicu reaksi publik dan penyelidikan selanjutnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan korupsi tiga hakim pengadilan negeri yang menangani persidangan: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.