Kecelakaan bus yang fatal menyoroti peraturan yang lemah – Masyarakat

Kecelakaan bus yang fatal menyoroti peraturan yang lemah – Masyarakat

Kecelakaan bus yang fatal menyoroti peraturan yang lemah – Masyarakat

Kecelakaan bus mematikan yang menewaskan hampir selusin anak dalam studi banding ke Subang di Jawa Barat telah menyebabkan para ahli menyerukan pemerintah untuk menerapkan langkah-langkah keselamatan yang lebih ketat bagi bus dan penyedia transportasi untuk menghindari insiden serupa di masa depan.

Bus yang membawa 61 siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana di Depok, kota Jawa Barat di pinggiran Jakarta, menabrak lalu lintas dan terguling pada hari Sabtu di jalan berbukit di Subang, sekitar 140 kilometer dari sekolah. .

Bus tersebut diduga mengalami rem blong sehingga tidak bisa melambat saat melaju di jalan menurun.

Sembilan siswa dan satu guru di dalam bus tewas dalam kecelakaan tersebut, sedangkan 27 siswa mengalami luka berat. Seorang pengamat juga terbunuh.

Dalam penyelidikan awal, Kementerian Perhubungan menemukan bahwa bus tersebut tidak menjalani pemeriksaan laik jalan dan izin untuk mengangkut penumpang telah habis masa berlakunya pada 6 Desember tahun lalu.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

“[Having no license means] kendaraan tidak dikenakan periodik [roadworthy] tes setiap enam bulan [the test] diperlukan [for all passenger buses] sesuai peraturan yang ada,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Minggu, seperti dikutip Antara.

Hendro mendesak penyedia transportasi di seluruh negeri untuk menyelesaikan tes setiap enam bulan, dan mengatakan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan fatal dapat mengakibatkan pengemudi dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta (US$746).