Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lepas Jabatan – Politik

Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lepas Jabatan – Politik

Mantan Presiden Joko “Jokowi” Widodo secara signifikan meningkatkan gaji pokok hakim hingga hampir dua kali lipat sebelum meninggalkan jabatannya, menyusul protes massal yang dilakukan oleh para hakim di Indonesia.

Perubahan tersebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 yang ditandatangani pada Rabu, hanya dua hari sebelum masa jabatan Jokowi berakhir. Kenaikan gaji tersebut dilakukan menyusul pemogokan massal selama seminggu oleh hakim nasional yang dimulai pada 7 Oktober.

Peraturan terbaru ini mengubah peraturan lama yang diterbitkan pada tahun 2012.

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Peraturan baru tersebut menetapkan bahwa hakim peringkat III akan menerima gaji pokok antara Rp 2.785.700 (US$179,3) hingga Rp 5.180.700. Sebelumnya, angka tersebut berkisar antara Rp 2.064.100 hingga Rp 3.179.100 sesuai aturan baru.

Sedangkan hakim peringkat IV kini mendapat penghasilan Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200, naik dari sebelumnya berkisar Rp 2.436.100 hingga Rp 3.746.900.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Selain kenaikan gaji pokok, Jokowi juga menaikkan tunjangan hakim tergantung jabatannya.

Hakim di pengadilan tingkat pertama kini akan menerima tunjangan yang berkisar antara Rp 11.900.000 hingga Rp 37.900.000, tergantung pada peran spesifik mereka. Sedangkan hakim banding akan dibayar antara Rp 38.200.000 hingga Rp 56.500.000.

Pengadilan tingkat pertama biasanya merupakan pengadilan negeri yang berlokasi di kotamadya atau kabupaten, sedangkan pengadilan banding adalah pengadilan tinggi yang berlokasi di ibu kota provinsi.

Berdasarkan aturan sebelumnya, hakim pada pengadilan negeri menerima antara Rp 8.500.000 hingga Rp 27.000.000, sedangkan tunjangan bagi hakim pada pengadilan tinggi berkisar antara Rp 27.200.000 hingga Rp 40.200.000.

Aturan tersebut juga memuat klausul bagi hakim untuk menerima kenaikan gaji secara berkala. Menurut Pasal 3D, hakim memenuhi syarat untuk kenaikan ini jika mereka telah memenuhi masa kerja yang disyaratkan dan menerima peringkat penilaian kinerja setidaknya “memuaskan.”

Hakim yang mendapat nilai “memuaskan” akan mendapat kenaikan gaji dua bulan setelah pemberitahuan, sedangkan hakim yang mendapat nilai “sangat memuaskan” atau patut dicontoh, akan langsung menerima kenaikan gaji.

Sebelumnya pada tanggal 16 Oktober, Ketua Mahkamah Agung yang baru diangkat, Sunarto, berjanji untuk menegakkan sistem berbasis prestasi untuk promosi dan mutasi dalam pidato pengukuhannya, serta meningkatkan kesejahteraan para hakim.

“Kami akan terus konsisten melaksanakan promosi dan mutasi berdasarkan sistem merit. Selain itu, juga terdapat pola rekrutmen yang transparan dan akuntabel bagi setiap pemimpin di semua lingkungan peradilan,” kata Sunarto di Jakarta usai terpilih menjadi Ketua MA. keadilan, seperti dikutip oleh tempo.com.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan upacara peresmian Sunarto pada hari Selasa.

Sunarto juga menyampaikan pentingnya peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur di Mahkamah Agung.

“Fungsi lembaga peradilan adalah mewujudkan masyarakat berkeadilan, sehingga aparatur lembaga peradilan harus berada dalam kondisi ideal dalam melayani pencari keadilan,” ujarnya.

Sunarto mengatakan, pelayanan optimal yang diberikan selama ini tidak dibarengi dengan kesejahteraan yang layak.

Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan penambahan pagu anggaran dan mengupayakan kemandirian anggaran.

“Anggaran yang cukup dapat meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan kita,” ujarnya.