Jawa Tengah mencatat jumlah PHK terbanyak di Indonesia – Kepulauan

Jawa Tengah mencatat jumlah PHK terbanyak di Indonesia – Kepulauan

Jawa bagian tengah mencatat jumlah PHK terbanyak dibandingkan provinsi mana pun pada tahun ini, dengan 14.767 PHK pada 26 September, menurut Kementerian Tenaga Kerja.

Menyusul Jawa Tengah, Banten mencatat 9.114 PHK, sedangkan Jakarta 7.469 PHK.

Secara nasional, terdapat hampir 53.000 PHK pada tahun ini, dengan 6.573 PHK pada bulan September.

Sektor pengolahan merupakan sektor yang paling terkena dampak dengan PHK sebanyak 24.013 kali, diikuti oleh sektor jasa sebanyak 12.853 kali dan pertanian sebanyak 3.997 kali.

Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Pengembangan Jaminan Sosial Kementerian, Indah Anggoro Putri, mengatakan pada Minggu bahwa jumlah PHK lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

​​Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengakui tingginya angka PHK dan mengatakan upaya mitigasi terus dilakukan melalui dialog antara manajemen dan pekerja.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

“Kami terus melakukan mitigasi agar tidak terjadi PHK. Jadi upaya kami mempertemukan manajemen dan pekerja bisa mengurangi PHK,” kata Ida seperti dikutip kompas.com.

Namun, kritikus seperti Aulia Hakim dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berpendapat bahwa tingginya tingkat PHK di Jawa Tengah membantah anggapan bahwa upah rendah membantu mencegah PHK.

“Di Jawa Tengah yang dikenal sebagai daerah dengan upah rendah justru angka PHK paling tinggi, terutama pada sektor industri manufaktur, tekstil, dan pengolahan,” kata Aulia, 9 September.

“PHK massal di Jawa Tengah membuktikan bahwa upah rendah bukanlah solusi.”

Aulia juga mengkritisi UU Cipta Kerja dengan menyebut UU tersebut memudahkan pengusaha dalam melakukan PHK terhadap pekerjanya.

“Inilah inti permasalahannya. Ketika UU Cipta Kerja diundangkan, rekrutmen menjadi mudah, namun PHK juga mudah dilakukan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara. lingkarjateng.id.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov Jateng dan organisasi masyarakat seperti serikat buruh untuk mengatasi permasalahan tersebut.