
Jaksa penuntut Jakarta menangkap mantan pejabat komunikasi dalam kasus cangkok pusat data – politik
Jaksa penuntut Jakarta menangkap mantan pejabat komunikasi dalam kasus cangkok pusat data – politik
Kantor jaksa penuntut Jakarta pusat ditangkap pada hari Kamis, Semanuk Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di Kementerian Informasi dan Komunikasi saat itu, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan pengadaan dalam proyek Pusat Data Nasional sementara (PDNS).
Penyelidik dengan Kantor Kejaksaan juga menahan mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Bambang DWI Anggono dan petugas pengadaan proyek, Nova Zanda.
Dua pebisnis juga dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus ini: Alfi Asman, mantan manajer umum perusahaan teknologi PT Aplatanusa Lintasarta, anak perusahaan dari raksasa telekomunikasi yang terdaftar di Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Pinie Pangga Agusti, mantan manajer akun di PT Docotel Teknologi.
Kasus berpusat pada pengadaan yang dilakukan antara 2019 dan 2024 untuk proyek pengembangan PNDS, bernilai sekitar Rp 959 miliar (US $ 59 juta).
Penyelidik mengatakan proyek untuk membangun pusat data sementara tidak sesuai dengan peraturan presiden 2018 (Perpres) yang mengamanatkan pembangunan fasilitas permanen untuk menampung komputer, server, penyimpanan, dan peralatan lain yang mendukung operasi teknologi informasi.
Menurut Kantor Kejaksaan, para tersangka telah mencurangi tender yang mendukung Lintasarta dan Docotel untuk beberapa proyek yang berkaitan dengan pengembangan PND.
Kedua pejabat kementerian diduga telah menghilangkan beberapa persyaratan sehingga perusahaan teknologi dapat memenangkan tender untuk proyek tersebut, meskipun mereka tidak memenuhi standar keamanan data yang diperlukan. Selain itu, perusahaan yang diduga mensubkontrakkan pihak ketiga yang juga gagal memenuhi standar keamanan data untuk proyek tersebut.