Indonesia mengutuk larangan Israel terhadap UNRWA – Timur Tengah dan Afrika
Indonesia mengutuk larangan Israel terhadap UNRWA – Timur Tengah dan Afrika
Indonesia mengecam keras undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Israel yang dapat secara efektif melumpuhkan kerja badan PBB yang bertanggung jawab membantu pengungsi Palestina, Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), di Gaza yang dilanda perang dan wilayah pendudukan. Wilayah Palestina di Yerusalem Timur.
Dalam pemungutan suara 92 berbanding 10, parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di tanah Israel pada hari Senin. Larangan tersebut, yang pada dasarnya dapat berdampak pada pekerjaannya di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur yang diduduki, akan mulai berlaku dalam tiga bulan.
“Keputusan tersebut jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan badan-badan PBB,” kata Kementerian Luar Negeri pada X, Selasa. “Indonesia mengutuk keras keputusan parlemen Israel, Knesset.”
Jakarta, kata kementerian tersebut, menegaskan dukungannya terhadap UNRWA dalam melaksanakan mandatnya untuk “menyediakan pendidikan, layanan kesehatan dan bantuan kepada jutaan pengungsi Palestina”.
Didirikan setelah perang Arab-Israel tahun 1948, UNRWA menyediakan layanan pendidikan, kesehatan dan bantuan kepada warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, Yordania, Suriah dan Lebanon. Organisasi ini memainkan peran penting dalam menyalurkan bantuan selama aksi militer Israel yang sedang berlangsung di Gaza, yang dimulai pada bulan Oktober tahun lalu sebagai respons terhadap serangan mendadak yang mematikan dan penyanderaan oleh kelompok militan Hamas.
Indonesia pada hari Selasa juga mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, “untuk segera menghentikan tindakan Israel” terhadap UNRWA dan untuk memastikan “kepatuhan Israel terhadap kewajibannya” berdasarkan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, dan keputusan Mahkamah Internasional” yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukannya di Palestina.
Baca juga: Indonesia mengecam rencana Israel yang menyebut lembaga bantuan PBB sebagai kelompok teror