Indonesia mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu – Timur Tengah dan Afrika
Indonesia mendukung surat perintah penangkapan ICC terhadap Netanyahu – Timur Tengah dan Afrika
Kementerian Luar Negeri mengatakan pihaknya mendukung surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, dan menggambarkannya sebagai cara untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan perang di Palestina.
Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan akhir pekan lalu, menuduh kedua pejabat tersebut melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.
Langkah ICC ini dilakukan ketika jumlah korban tewas akibat kampanye militer Israel di Gaza dilaporkan melampaui 44.000 orang sejak dimulainya perang pada bulan Oktober tahun lalu, ketika serangan mendadak yang dilancarkan oleh Hamas memicu pembalasan besar-besaran dari Israel.
“Penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant merupakan langkah signifikan menuju pencapaian keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri pada hari Sabtu.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan ini harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” kata kementerian tersebut dan menegaskan kembali dukungannya terhadap semua inisiatif lain yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas Israel atas tindakannya di Palestina.
Saat mengeluarkan surat perintah tersebut, ICC yang bermarkas di Den Haag mengatakan ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas “kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan kejahatan lainnya. tindakan tidak manusiawi”.
Baca juga: Kekhawatiran terhadap Rumah Sakit Gaza karena Bahan Bakar dan Bantuan Menipis