Indonesia akan membuka kembali ekspor pasir laut pada bulan Oktober – Peraturan
Indonesia akan membuka kembali ekspor pasir laut pada bulan Oktober – Peraturan
Pemerintah akan membuka kembali ekspor pasir laut pada bulan Oktober setelah Kementerian Perdagangan merevisi dua peraturan menteri, yang memungkinkan penambang untuk mengajukan izin untuk mengirim komoditas tersebut ke luar negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, revisi tersebut akan berlaku pada 8 Oktober, 30 hari kerja sejak ditandatangani pada 26 Agustus.
Revisi yang diusulkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan itu diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang sedimentasi laut, yang mencabut larangan yang telah berlaku selama puluhan tahun tahun lalu.
“Ekspor sedimentasi laut, termasuk pasir laut, hanya dapat dilakukan setelah dipastikan pasokannya mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Isy.
Baca juga: Kementerian Perindustrian: Laut Jawa dan Perairan Natuna Terbuka untuk Penambangan Pasir Laut
Untuk mengekspor pasir laut, pelaku usaha harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 21/2024, antara lain memperoleh status sebagai eksportir terdaftar, memperoleh izin ekspor, dan memperoleh laporan surveyor.
Untuk memenuhi syarat sebagai eksportir terdaftar, pelaku usaha harus terlebih dahulu memperoleh izin pemanfaatan pasir laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan izin pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.