DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Batasan Jumlah Kementerian – Politik
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Batasan Jumlah Kementerian – Politik
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah sepakat untuk menghapus batasan hukum mengenai jumlah kementerian yang dapat dimiliki seorang presiden, sebuah perubahan yang akan memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas kabinetnya setelah ia menjabat bulan depan.
Dalam serangkaian pertemuan berturut-turut pada hari Senin, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintahan Jokowi yang akan berakhir masa jabatannya bergegas untuk merevisi Undang-Undang Kementerian tahun 2008, yang membatasi jumlah kementerian menjadi 34.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan persetujuan pemerintah terhadap usulan DPR untuk menghapus batasan tersebut.
Kesembilan fraksi partai politik di Baleg juga sepakat pada hari Senin untuk mengizinkan jumlah kementerian “ditentukan oleh presiden yang sedang menjabat sesuai dengan kebutuhan pemerintahan mereka”. Ini termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yang politisinya Sturman Panjaitan sebelumnya mempertanyakan bagaimana “kebutuhan” pemerintah akan ditentukan.
PDI-P, yang sebelumnya menjadi sponsor Jokowi, berpisah dengan Presiden yang akan lengser tersebut karena ia lebih mendukung Prabowo daripada calon dari PDI-P sendiri dalam pemilihan presiden bulan Februari. Partai tersebut belum memutuskan apakah akan mendukung atau menentang pemerintahan Prabowo.
Mewakili pemerintah pada salah satu pertemuan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dari PDI-P mengatakan, “Pemerintah meyakini RUU ini akan mendukung upaya kolektif kita untuk memperbaiki sistem pemerintahan Indonesia.”
Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang diperkirakan akan segera dilaksanakan pada hari Kamis, kata wakil ketua Baleg Achmad Baidowi, yang memimpin salah satu rapat pada hari Senin. Namun, hal itu dapat juga dilakukan beberapa minggu kemudian, imbuhnya, meskipun ia menegaskan bahwa hal itu akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPR saat ini berakhir pada tanggal 30 September.