DPR bahas revisi UU Kementerian – Politik

DPR bahas revisi UU Kementerian – Politik

Para pembuat kebijakan akan memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Kementerian tahun 2008 pada hari Rabu sebagai usulan untuk menambah lebih banyak jabatan menteri pada pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang mendapat dukungan dari anggota koalisinya.

Sekembalinya dari masa reses selama lima pekan pada Selasa, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat mendengarkan masukan usulan revisi dari tim ahli internal.

Tim tersebut mengusulkan agar ketentuan dalam undang-undang tahun 2008 yang membatasi jumlah menteri di kabinet presiden menjadi 34 orang harus dihapuskan. Laporan tersebut juga menyarankan agar jumlah jabatan menteri “ditentukan sesuai dengan kebutuhan presiden yang menjabat”.

Rencana tersebut mendapat tanggapan beragam dari anggota DPR yang hadir. Guspardi Gaus dari Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan waktu revisi tersebut karena belum dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR yang merupakan RUU prioritas. PAN merupakan anggota koalisi Prabowo.

Sementara itu, Mardani Ali Sera dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mendukung calon presiden Anies Baswedan yang gagal dalam pemilu bulan Februari, mengatakan bahwa usulan revisi tersebut “baik” karena lebih mencerminkan sistem presidensial di Indonesia.

Baca juga: Semakin banyak, semakin meriah: koalisi Prabowo mendukung rencana kabinet yang lebih besar

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, meski RUU tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas, namun pembentuk undang-undang masih bisa melanjutkan pembahasannya karena UU Kementerian merupakan bagian dari banyak peraturan perundang-undangan yang terkena dampak putusan Mahkamah Konstitusi.