Dibutuhkan lebih banyak pabrik biofuel untuk program B50: Kementerian – Peraturan
Dibutuhkan lebih banyak pabrik biofuel untuk program B50: Kementerian – Peraturan
Indonesia membutuhkan antara tujuh dan sembilan fasilitas produksi biofuel baru untuk meningkatkan pangsa minyak sawit olahan dalam campuran biodiesel nasional pada tahun 2028, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Program biodiesel pada tahun 2028 akan mengharuskan produsen bahan bakar, khususnya perusahaan minyak dan gas milik negara, Pertamina, untuk meningkatkan porsi asam lemak metil ester (FAME) yang berasal dari minyak sawit menjadi 50 persen dalam campuran bahan bakar nabati B50, dan sisanya akan berasal dari minyak sawit. bahan bakar solar dengan angka setana (CN) 48.
Program B35 saat ini diluncurkan pada Agustus tahun lalu, dan pemerintah berencana meluncurkan program wajib B40 pada 1 Januari 2025.
Direktur Bioenergi Kementerian Edi Wibowo memperkirakan campuran B50 membutuhkan pasokan biofuel sebesar 19,7 juta kiloliter (kL), atau 3,9 juta kL lebih banyak dari kebutuhan program B35 sebesar 15,8 juta kL.
Sementara itu, investasi sekitar US$360 juta diperlukan untuk memperluas kapasitas produksi biofuel di negara tersebut guna mendukung program B50, menurut Edi.
Namun, ia mencatat bahwa kapasitas 24 produsen yang ada akan cukup untuk meluncurkan program B40 tahun depan dengan kekurangan minimal hanya 0,3 juta kL.
“Tapi nanti, mungkin kita akan melakukannya [ask] produsen yang sudah ada untuk meningkatkan produksinya,” kata Edi di Bali, Kamis, seperti dilansir Bisnis.com.