Bahan bakar Euro 4 dapat menghemat biaya kesehatan sebesar Rp 550 miliar – Masyarakat

Bahan bakar Euro 4 dapat menghemat biaya kesehatan sebesar Rp 550 miliar – Masyarakat

penerapan penuh standar bahan bakar Euro 4 di Jakarta diproyeksikan dapat menghemat biaya perawatan kesehatan hingga Rp 550 miliar (US$34,7 juta) per tahun pada tahun 2030.

Bahan bakar Euro 4 adalah standar yang ditetapkan Uni Eropa untuk mengurangi emisi kendaraan berbahaya dan meningkatkan kualitas udara. Perhitungan ini berasal dari Analisis Dampak Standar Kualitas Bahan Bakar yang dirilis oleh lembaga pemikir energi dan lingkungan Institute for Essential Services Reform (IESR) pada Selasa.

“Saat ini kualitas bahan bakar yang tersedia di Indonesia, khususnya solar dan bensin, masih jauh dari standar internasional dan yang diterapkan di negara-negara maju,” kata Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa di Jakarta, seperti dikutip kantor berita Antara.

Sebagian besar bensin yang tersedia di Indonesia, seperti Pertalite dan Pertamax, mengandung kadar sulfur berkisar antara 150 hingga 400 bagian per juta (ppm). Namun standar Euro 4 mengharuskan kandungan sulfur dikurangi hingga maksimal 50 ppm. Pertamax Turbo sudah memenuhi persyaratan tersebut, begitu pula Pertamax Green yang diperkenalkan pada tahun 2023 juga mengandung 5 persen bioetanol (BE5).

Kualitas bahan bakar solar saat ini masih jauh dari persyaratan Euro 4. Biosolar mengandung hingga 2.000 ppm sulfur, sedangkan Dexlite memiliki 1.200 ppm, keduanya tidak memenuhi standar Euro 2. Pertadex yang memenuhi Euro 3 dengan kandungan sulfur 300 ppm masih belum memenuhi standar Euro 4 yang diterapkan oleh negara-negara anggota UE pada Januari 2006.

Penerapan bahan bakar Euro 4 diharapkan dapat mengurangi polusi udara sebesar 90,26 persen, sehingga menyebabkan penurunan kasus pneumonia sebesar 86 persen, penurunan kasus penyakit jantung iskemik sebesar 69 persen, dan penurunan kasus penyakit paru obstruktif kronik (PPOK) sebesar 84 persen. pada tahun 2030 di Jakarta.

Setiap Senin, Rabu dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan gambaran singkat tentang isu-isu terpenting hari ini, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk mendaftar buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Buletin Lainnya

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan), biaya pengobatan penyakit akibat polusi udara di Jakarta mencapai Rp 1,2 triliun. pada tahun 2023. Penyakit jantung iskemik yang menelan biaya Rp 471 miliar dan pneumonia yang menelan biaya Rp 409 miliar menjadi penyumbang terbesar angka tersebut.

IESR mendesak Kementerian ESDM segera menerapkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 yang menetapkan spesifikasi bahan bakar kendaraan Euro 4.

Pemerintah juga didorong untuk membuat peta jalan untuk memperketat standar emisi kendaraan dan memastikan pasokan bahan bakar yang memenuhi persyaratan baru ini.

Untuk memenuhi standar Euro 4, IESR merekomendasikan peningkatan produksi bahan bakar dalam negeri dan peningkatan impor bahan bakar yang memenuhi standar.

Produsen minyak dan gas milik negara, PT Pertamina, perlu berinvestasi dalam peningkatan kilang, baik melalui kemitraan publik-swasta (KPS) atau suntikan modal negara. Karena sekitar 30 persen bahan bakar di Indonesia diimpor, pemerintah juga harus memprioritaskan pengalihan impor ke bahan bakar yang memenuhi standar Euro 4 dalam jangka pendek.

Meskipun penerapan standar Euro 4 akan meningkatkan biaya bahan bakar sekitar Rp 200 per liter, dampaknya terhadap anggaran subsidi diperkirakan dapat dikendalikan.

IESR memproyeksikan peningkatan subsidi sebesar Rp 5,5 triliun pada tahun pertama, dan meningkat menjadi Rp 16 triliun pada tahun 2028. Namun, biaya ini masih jauh lebih rendah dibandingkan alokasi subsidi bahan bakar tahunan saat ini.

Negara-negara anggota UE menerapkan standar Euro 5 mulai bulan Januari 2011 dan standar Euro 6 pada bulan September 2015. Standar Euro 7 yang sangat ketat akan mulai berlaku pada tahun 2026, yang mencakup emisi non-gas buang, seperti dari rem dan ban.

Catatan redaksi: Artikel ini telah diperbarui untuk memperbaiki jabatan yang salah.