Analisis: Kisah jet Kaesang mengungkap ketidakmampuan KPK – Academia

Analisis: Kisah jet Kaesang mengungkap ketidakmampuan KPK – Academia

Setelah berhari-hari saling tuding, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan rencana pemeriksaan putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mengklarifikasi rincian perjalanan jet pribadinya yang mewah ke Amerika Serikat, meskipun ada tekanan publik yang meningkat untuk mengusutnya. Keputusan ini semakin menunjukkan kurangnya keseriusan dan upaya KPK untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Bulan lalu, saat negara sedang geram atas upaya DPR untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam revisi cepat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, Kaesang dan istrinya yang sedang hamil Erina Gudono memicu kemarahan publik karena memamerkan perjalanan mereka ke AS dengan jet pribadi di media sosial.

Netizen kemudian menuduh penerbangan pasangan itu dengan jet pribadi tersebut disediakan oleh taipan teknologi Singapura Gang Ye, yang dapat masuk ke dalam kategori pemberian uang secara melawan hukum atau perdagangan pengaruh mengingat status Kaesang sebagai putra Presiden.

Netizen menemukan bahwa jet Gulfstream GVI G650ER yang ditumpangi Kaesang dan Erina adalah milik Garena Online (Pvt) Ltd., pengembang gim di bawah Sea Limited, yang merupakan perusahaan induk Shopee. Gang Ye mengunjungi Surakarta, Jawa Tengah, kampung halaman Keluarga Besar, pada Februari 2022 untuk membahas acara Java in Paris, yang diselenggarakan oleh Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.

Kehebohan atas jet pribadi Kaesang rupanya telah menyebabkan seorang warga negara Singapura kelahiran Indonesia, Septian Hartono, mengajukan laporan terhadap Garena ke Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB).

Di dalam negeri, KPK mengubah pendekatan penyidikan terhadap Kaesang. Semula berencana memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi, KPK mengurungkan niat tersebut. Kasus tersebut dilimpahkan dari Direktorat Gratifikasi ke Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Setiap hari kamis

Baik Anda ingin memperluas wawasan atau tetap mendapatkan informasi tentang perkembangan terkini, “Viewpoint” adalah sumber yang sempurna bagi siapa pun yang ingin terlibat dalam isu-isu yang paling penting.

untuk berlangganan buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Lebih Banyak Buletin

Banyak pihak yang membela Kaesang atas tuduhan tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, penggunaan jet pribadi oleh Kaesang adalah untuk melindungi istrinya yang sedang hamil dari proses perjalanan internasional yang melelahkan dengan maskapai penerbangan komersial. Ia juga menyatakan bahwa Kaesang tidak perlu diperiksa karena jet pribadi tersebut bukanlah pemberian uang karena Kaesang bukan pejabat publik.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi tersebut, termasuk melakukan pengungkapan, karena ia bukan pegawai negeri. Namun, Nurul mengatakan lembaga antikorupsi itu masih mempelajari peraturan terkait untuk memutuskan langkah selanjutnya yang harus diambil untuk menanggapi kontroversi tersebut.

Sebaliknya, Ketua KPK Nawawi Pomolanago meyakinkan publik bahwa penyelidikan akan terus berlanjut. Ia mencatat bahwa hubungan keluarga dekat Kaesang—ayahnya adalah Presiden, kakak laki-lakinya adalah wakil presiden terpilih dan mantan Wali Kota Surakarta, dan saudara iparnya adalah Wali Kota Medan—dapat memperumit masalah. Dengan demikian, Kaesang tidak boleh dianggap sebagai kasus individu.

KPK memiliki pengalaman dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota keluarga, seperti yang pernah dilakukan saat mendakwa mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri transaksi keuangan yang mengungkap adanya kaitan dengan barang-barang mewah dan aliran dana yang melibatkan istri dan anak Rafael, dan akhirnya mendakwanya dengan tuduhan menerima suap dan gratifikasi.

Dulu, KPK berani mengusut kasus korupsi Bank Indonesia yang melibatkan keluarga dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ketua KPK saat itu akhirnya kehilangan jabatan dan divonis bersalah atas kasus pembunuhan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan KPK berada dalam posisi sulit sebagaimana dibuktikan oleh pernyataan para pemimpinnya yang saling bertentangan dan keengganan untuk memanggil Kaesang. UU KPK yang baru, yang telah menjadikan KPK bertanggung jawab kepada Presiden, memiliki keterbatasan dalam menangani kasus yang melibatkan keluarga Presiden. Bahkan, pada masa pemerintahan Jokowi, DPR mengesahkan amandemen UU KPK yang dirancang untuk melemahkan lembaga antikorupsi yang pernah paling ditakuti itu.

Apa Yang Telah Kami Dengar

Sumber di internal KPK mengakui adanya perbedaan pendapat di antara pimpinan KPK terkait kasus Kaesang.

Sementara pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Nawawi Pomolango menginginkan KPK mengusut dugaan gratifikasi tersebut, komisioner Nurul Ghufron mengatakan sebaliknya.

Namun, sumber itu mengatakan konflik internal itu tak lepas dari proses seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029 yang tengah berlangsung. Dalam proses itu, sejumlah pejabat KPK, termasuk dua komisioner KPK saat ini, turut maju dalam pemilihan.

Nurul akhirnya tidak lolos saat panitia seleksi mengumumkan 20 kandidat yang tersisa, termasuk sesama komisaris Johanis Tanak.

Sumber tersebut mengatakan kedua komisioner tersebut berupaya menarik perhatian dan mendapatkan dukungan dari kalangan politik. “Mereka berupaya mengamankan posisi mereka melalui sikap mereka dalam kasus jet pribadi ini,” kata sumber tersebut.