Indonesia turunkan pungutan minyak sawit untuk dorong ekspor – Pasar
Indonesia turunkan pungutan minyak sawit untuk dorong ekspor – Pasar
Pemerintah siap memperkenalkan aturan baru yang menurunkan pungutan ekspor minyak sawit, dalam upaya meningkatkan daya saing komoditas utama tersebut terhadap minyak nabati pesaing di pasar global.
Kementerian Keuangan berencana mengenakan pungutan sebesar 7,5 persen dari harga acuan ekspor minyak sawit mentah (CPO), berlaku tiga hari sejak aturan baru diberlakukan, yakni pada 19 September.
Aturan baru tersebut memangkas pungutan ekspor CPO dari US$90 menjadi $63 per ton.
Pungutan ekspor untuk inti sawit dan bungkil inti sawit ditetapkan sebesar $25 per ton, sementara pungutan yang lebih rendah berkisar 3-6 persen dari harga referensi CPO di dalam negeri berlaku untuk produk minyak sawit yang lebih murni, menurut peraturan yang dimuat di situs web Kementerian Keuangan.
Indonesia mengenakan pajak ekspor dan pungutan tambahan pada CPO, dengan tarif acuan dihitung menggunakan rata-rata tertimbang harga minyak sawit yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.
Nilai tukar acuan CPO ditetapkan setiap bulan dalam dolar Amerika Serikat.
Pungutan ekspor CPO sangat penting untuk mendanai inisiatif minyak sawit Indonesia, seperti program penanaman kembali petani kecil dan program biodiesel bersubsidi.