DPR mengesahkan anggaran belanja negara 2025 – Peraturan
DPR mengesahkan anggaran belanja negara 2025 – Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dalam sidang paripurna pada hari Kamis untuk ditandatangani oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo dalam waktu sekitar 30 hari tersisa masa jabatannya, sebelum RUU tersebut secara otomatis menjadi undang-undang.
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan dalam sambutannya bahwa RUU tersebut dirancang untuk memberi ruang bagi pengelolaannya atas “kewenangan” pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, yang akan menjabat pada 20 Oktober.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui usai acara penyerahan amanat, menyampaikan rasa terima kasih kepada Badan Anggaran yang telah mengakomodir program prioritas pemerintah. [next] pemerintah” selama pembahasan RUU tersebut.
Badan legislatif dan eksekutif telah membahas rancangan undang-undang tersebut sejak pemerintah meluncurkan rancangan anggaran pada 16 Agustus.
Sebagian besar anggaran negara tahun 2025 belum dialokasikan untuk program atau kementerian tertentu, karena pemerintah yang akan berakhir ingin memberikan ruang fiskal bagi pemerintahan berikutnya, yang masih dapat menyesuaikan anggaran sesuai dengan agenda prioritasnya.
Baca juga: Pertanyaan masih ada seiring makin dekatnya persetujuan anggaran 2025
Anggaran belanja negara tahun 2025 memberikan ruang belanja pemerintah berikutnya sejumlah total Rp 3,6 kuadriliun (US$ 235,1 miliar) termasuk Rp 307,9 triliun untuk subsidi, sekitar dua pertiganya dicadangkan untuk energi dan sisanya untuk perumahan, pertanian dan sektor lainnya.