Kementerian Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi – Timur Tengah dan Afrika

Kementerian Pulangkan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi – Timur Tengah dan Afrika

Kementerian Luar Negeri telah memulangkan seorang warga negara Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Arab Saudi kepada keluarganya di Jember, Jawa Timur, demikian pengumuman kementerian dalam keterangannya pada hari Kamis.

Setelah menerima berita kasus tersebut pada bulan September, Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh mengadvokasi pembebasan warga negara yang diidentifikasi hanya sebagai SBB, dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum setempat.

“Dalam kurun waktu 11 bulan, tim advokasi menghadiri 23 sesi persidangan, 11 kali kunjungan ke lembaga pemasyarakatan, 10 kali sesi komunikasi dengan keluarga, termasuk dua kali kunjungan ke rumah keluarga SBB di Jember, dan tiga kali korespondensi diplomatik,” kata kementerian tersebut.

Tim advokasi kedutaan terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah yang melakukan penilaian hukum dan menyediakan perwakilan hukum untuk SBB.

Pada tanggal 24 Maret, setelah serangkaian sidang, pengadilan yang lebih rendah membebaskan SBB dari dakwaan yang dapat dijatuhi hukuman mati. Putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan banding pada tanggal 7 Mei.

Namun, pengadilan memutuskan SBB bersalah karena memberikan pernyataan yang tidak konsisten selama persidangan. Meskipun demikian, ia diizinkan kembali ke Indonesia.

SBB tiba di Indonesia pada hari Senin dan bertemu kembali dengan keluarganya pada hari Rabu.

Menurut kementerian, SBB adalah pekerja migran yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 dengan visa turis yang diatur melalui perantara untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Hingga bulan Juli, 25 warga negara Indonesia di seluruh dunia telah dibebaskan dari dakwaan yang dapat dijatuhi hukuman mati, baik karena dakwaan tersebut dibatalkan atau mereka menerima keringanan hukuman. Sebagian besar kasus terjadi di Malaysia.

Pemerintah saat ini membantu 155 warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri. (tidak ada)