Bali mengusulkan moratorium pembangunan hotel dan klub malam selama dua tahun – Peraturan
Bali mengusulkan moratorium pembangunan hotel dan klub malam selama dua tahun – Peraturan
Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan moratorium selama dua tahun terhadap pembangunan hotel, klub malam, dan vila di pulau itu, sebagai upaya mengatasi meningkatnya alih fungsi lahan dan masalah konservasi.
Gubernur sementara Bali Sang Made Mahendra Jaya mengumumkan usulan tersebut pada hari Sabtu, yang kemudian diserahkannya ke Kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Ia mengusulkan moratorium untuk wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Tujuannya adalah untuk menata kawasan lebih baik dan mewujudkan pariwisata yang berkualitas, kata Sang Made, seperti dikutip portal berita milik negara Antara.
Lebih jauh, usulan tersebut dirancang untuk mengatasi efek samping dari pengambilan keputusan terpusat mengenai alih fungsi lahan untuk penggunaan komersial, yang tidak melibatkan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saya sangat terkejut sebagai seorang [government] resmi; Saya melihat penggergajian tebing yang viral di TikTok, yang tidak kita ketahui, tiba-tiba ada di sana. Ada juga beach club besar di Tabanan dan Denpasar, yang juga tidak kita ketahui, jadi kita tercengang,” kata gubernur sementara itu.
Video viral tersebut merujuk pada pembangunan hotel di distrik Kuta Selatan di Bali yang telah membelah tebing di pesisir pantai. Warga setempat yang tinggal di dekat area tersebut telah menyuarakan kekhawatiran atas kerusakan lingkungan dan keselamatan nelayan yang beraktivitas di dekat pantai akibat aktivitas tersebut.
Baca juga: Jumlah wisatawan Tiongkok di Indonesia melonjak ke level tertinggi pascapandemi