Kelompok bisnis khawatir atas rencana program pensiun wajib – Peraturan
Kelompok bisnis khawatir atas rencana program pensiun wajib – Peraturan
Bisnis telah mengemukakan kekhawatiran bahwa program pensiun wajib yang direncanakan bagi karyawan akan memberi tekanan yang tidak semestinya pada perusahaan dan menggerogoti gaji pekerja formal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan pada 3 September bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan pelaksanaan tentang aturan pensiun baru yang dijadwalkan akan diberlakukan tahun depan.
Peraturan tersebut akan mewajibkan pekerja yang berpenghasilan di atas jumlah tertentu untuk mendaftar dalam program dana pensiun tambahan, katanya. Peraturan tersebut juga akan menentukan persentase upah bulanan yang akan dibayarkan ke dalam dana tersebut dan akan menyebutkan nama organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola program tersebut.
Skema ini diperkenalkan berdasarkan Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan tujuan untuk memperluas industri jasa keuangan. OJK berharap dana pensiun dapat tumbuh hingga sekitar 20 persen dari PDB pada tahun 2028 dari 6,73 persen tahun lalu, menurut peta jalan lima tahunnya.
Pekerja di sektor formal sudah menghadapi kewajiban rutin yang memotong gaji bulanan mereka, yaitu ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yang mengambil 3 persen dari upah bulanan pekerja formal, dan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang mengambil 1 persen.
Sebagian pembayaran pada program sebelumnya sudah dialokasikan untuk dana pensiun pekerja.
Sementara itu, para pemberi kerja harus membayar iuran masing-masing sebesar 5,7 persen dan 4 persen dari gaji bulanan karyawannya kepada masing-masing lembaga.