Polisi tangkap pria yang jual cula badak via media sosial – Nusantara

Polisi tangkap pria yang jual cula badak via media sosial – Nusantara

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap seorang pria yang berupaya menjual gading gajah dan cula badak yang terancam punah melalui media sosial.

Perdagangan satwa liar ilegal masih merajalela di Indonesia, di mana penegakan hukumnya lemah, tetapi pria yang ditangkap tersebut dapat menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara jika terbukti bersalah, kata kementerian lingkungan hidup dalam sebuah pernyataan Rabu malam.

Polisi Sumatera Selatan memulai penyelidikan setelah melihat unggahan di Facebook awal tahun ini yang menawarkan penjualan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi.

Seorang pria berusia 60 tahun, yang diidentifikasi hanya dengan inisial “ZA”, ditangkap minggu lalu saat melakukan transaksi saat mencoba menjual cula badak dan pipa yang terbuat dari gading gajah di Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi menemukan tujuh cula badak dan sedikitnya empat gading gajah di rumahnya.

“Sepertinya dia sangat berpengalaman dalam perdagangan satwa liar,” kata kementerian lingkungan hidup.

Setiap Senin, Rabu, dan Jumat pagi.

Dikirim langsung ke kotak masuk Anda tiga kali seminggu, pengarahan yang dikurasi ini memberikan ikhtisar ringkas tentang isu-isu terpenting hari itu, yang mencakup berbagai topik mulai dari politik hingga budaya dan masyarakat.

untuk berlangganan buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Lebih Banyak Buletin

Pada bulan Juni, polisi menangkap sekelompok pemburu yang diduga membunuh 26 badak Jawa yang terancam punah di Taman Nasional Ujung Kulon sejak 2018.

Mereka pernah berjumlah ribuan di seluruh Asia Tenggara, tetapi telah menderita kerugian besar akibat perburuan liar dan perambahan manusia di habitatnya, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan hanya ada sekitar 80 ekor dari binatang ini yang tersisa di alam liar.

Badak Sumatera juga telah dinyatakan sangat terancam punah oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam atau IUCN dengan jumlah yang tersisa kurang dari 50 ekor.