KPU Bisa Perpanjang Pendaftaran Jika Calon Kurang – Politik

KPU Bisa Perpanjang Pendaftaran Jika Calon Kurang – Politik

Indonesia Memutuskan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah apabila hingga hari terakhir pendaftaran, panitia pemungutan suara hanya menyetujui satu orang pendaftar.

Perpanjangan tersebut akan sejalan dengan peraturan KPU yang ditetapkan pada hari Minggu tentang aturan dan proses calon kepala daerah.

“Kantor regional kami akan mengumumkan perpanjangan yang akan berlangsung selama tiga hari [after the last official day of registration],” kata Komisioner KPU Idham Holik, Selasa, seperti dikutip Antara.

Pendaftaran dibuka bagi kandidat yang didukung oleh partai politik mulai Selasa hingga Kamis. Kantor wilayah KPU menerima pendaftaran mulai pukul 09.00 hingga 16.00 pada dua hari pertama, tetapi akan tetap buka hingga tengah malam pada hari terakhir.

Pasal 135 peraturan KPU tersebut mengatur bahwa KPU dapat memperpanjang masa pendaftaran apabila KPU di suatu daerah hanya menerima satu permohonan dalam jangka waktu pendaftaran tiga hari dan masih terdapat partai politik yang memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan namun belum mendaftarkan calon.

Partai politik yang calonnya telah mendaftar ke KPU tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada calon lain, kecuali partai politik yang belum mendaftar tidak memenuhi ambang batas pencalonan, sesuai ketentuan tersebut.

Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan pencalonan namun belum mendaftarkan diri ke KPU, juga dapat mengajukan permohonan pada saat perpanjangan.