Pemerintah garap regulasi pajak karbon: Menteri Keuangan – Regulasi

Pemerintah garap regulasi pajak karbon: Menteri Keuangan – Regulasi

Pemerintah masih menyiapkan aturan dan regulasi yang diperlukan terkait pajak karbon, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu.

Sri Mulyani mengatakan, penyiapan sistem pajak karbon melibatkan berbagai aspek, termasuk regulasi, perundang-undangan, serta kesiapan ekonomi dan industri. Ia menegaskan, saat kebijakan itu akan diimplementasikan, kebijakan itu harus berjalan efektif.

“Saya percaya sangat penting bagi kita untuk terus memanfaatkan mekanisme ini sebagai instrumen pengendalian emisi,” katanya, seperti dikutip kantor berita Antara.

Ia mengatakan sistem tersebut akan membantu menilai dan membatasi emisi karbon, yang akan mendukung tujuan pengurangan emisi di masa mendatang. Namun, ia tidak menjelaskan kapan pajak karbon akan diberlakukan secara resmi.

Sebelumnya pada 23 Juli, Deputi Bidang Pengembangan Usaha, Riset, dan Inovasi BUMN Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan pajak karbon akan diterapkan dalam dua tahap.

Pajak karbon hanya akan berlaku untuk pembangkitan listrik pada tahap pertama. Kemudian, pada tahap berikutnya, pajak karbon juga akan mencakup transportasi bahan bakar fosil.

Setiap hari senin

Dengan wawancara eksklusif dan liputan mendalam tentang berbagai isu bisnis paling mendesak di kawasan ini, “Prospects” adalah sumber informasi terpercaya untuk tetap menjadi yang terdepan dalam lanskap bisnis Indonesia yang terus berkembang pesat.

untuk berlangganan buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Lebih Banyak Buletin

“Pengenalan kedua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen emisi dari sektor energi, dengan 48 persen dari pembangkit listrik dan 23 persen dari transportasi, atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia,” kata Elen di Jakarta.

Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.

Elen mencatat, penerapan ekonomi hijau dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada rata-rata 6,2 persen hingga 2045. Selain itu, diharapkan dapat memangkas emisi hingga 86 juta ton setara CO2 dan menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

“Upaya pemerintah [in preparing the carbon tax] akan membuahkan hasil yang lebih baik jika didukung oleh sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil, dan media,” kata Elen.